faktakalbar

KPK Geledah Rumah Sekda dan Dirut RSUD Ponorogo, 2 Mobil Mewah dan 25 Sepeda Disita

Penulis: Redaksi Saturday, 15 November 2025 📖 1 menit
KPK Geledah Rumah Sekda dan Dirut RSUD Ponorogo, 2 Mobil Mewah dan 25 Sepeda Disita
Faktakalbar.id, MADIUN – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membawa sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo. Hal ini didapat setelah tim menggeledah rumah milik Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono dan Direktur RSUD setempat dr Yunus Mahatma di Kota Madiun, Jawa Timur. Baca Juga: 6 Jam Geledah Kantor Pemkab Ponorogo, KPK Bawa 3 Koper dari Ruang Bupati dan Sekda Rumah Sekda Agus Pramono berada di Jalan Mangku Prajan, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Sedangkan rumah dr Yunus Mahatma berada di Jalan Sumatra, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Setelah proses penggeledahan selesai, tim penyidik langsung meninggalkan lokasi dengan membawa barang bukti yang diduga berupa berkas-berkas tersebut. Sementara itu, di rumah dr Yunus Mahatma di Jalan Sumatra, tim KPK membawa dua koper berwarna hitam dan biru. Koper itu diduga berisi dokumen penting terkait kasus dugaan suap jabatan, paket proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi. Selain dua koper tersebut, KPK juga menyita dua mobil mewah, yakni mobil Rubicon warna merah bernomor polisi N-47MA dan mobil BMW warna putih bernomor polisi L-47MA. Tak hanya itu, KPK juga menyita sekitar 25 unit sepeda sport dari kediaman Yunus. Baca Juga: Total 13 Orang Ditangkap KPK di Ponorogo, 7 Di Antaranya Dibawa ke Gedung Merah Putih Belum ada informasi resmi terkait isi pasti koper dan berkas yang dibawa dari rumah Yunus Mahatma dan Sekda Agus Pramono. Adapun penggeledahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan Korupsi RSUD Ponorogo, suap pengurusan jabatan, dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Ponorogo Yunus Mahatma, serta pejabat rekanan swasta. Para tersangka dalam kasus Korupsi RSUD Ponorogo ini kini telah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 sampai dengan 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Merah Putih KPK. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK