KPK Hentikan Penyidikan Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara, Potensi Kerugian Rp 2,7 Triliun Dipertanyakan
Faktakalbar.id, JAKARTA –
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan tajam.
Penghentian perkara yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, ini dinilai janggal mengingat potensi kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 2,7 triliun.
Baca Juga:
Ancam Pariwisata, KPK dan DPR Minta Tambang Emas Ilegal di Pulau Sebayur Ditutup
Kasus ini resmi dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kecukupan bukti, padahal status tersangka telah disematkan kepada Aswad Sulaiman sejak tahun 2017.
Keputusan tersebut memicu pertanyaan mengenai konsistensi dan akuntabilitas lembaga antirasuah dalam menangani kasus sektor sumber daya alam.
Seorang Penyuluh Antikorupsi bersertifikasi KPK turut memberikan pandangannya terkait penghentian kasus yang sudah berjalan delapan tahun ini.
Ia menilai langkah tersebut seolah menunjukkan ketidakberdayaan dalam penanganan kasus besar.
“Jujur saja, sebagai Penyuluh Antikorupsi yang disertifikasi oleh Lembaga Resmi KPK, saya merasa sangat janggal dengan keputusan penghentian ini,” ungkapnya.
Kronologi Kasus dan Dugaan Suap
Kilas balik perkara ini bermula pada Oktober 2017 saat KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka.
Aswad, yang menjabat sebagai Penjabat Bupati (2007–2009) dan Bupati definitif (2011–2016), diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin kuasa pertambangan.
Penyalahgunaan tersebut mencakup pemberian izin eksplorasi, eksploitasi, hingga Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi kepada puluhan perusahaan dalam kurun waktu 2007 hingga 2014.
Akibat perizinan yang dinilai melawan hukum tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian minimal Rp 2,7 triliun dari penjualan nikel yang dilakukan secara bebas.
Selain kerugian negara, Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang selama masa jabatannya.
Baca Juga:
Habitat Komodo Terancam Racun Merkuri, KPK Endus Dugaan Suap di Balik Tambang Emas Ilegal Sebayur Besar
Sempat Periksa Pejabat Tinggi
Dalam proses penyidikan korupsi tambang nikel ini, KPK sempat memanggil sejumlah saksi penting. Pada 18 November 2021, penyidik memeriksa Andi Amran Sulaiman yang saat ini menjabat Menteri Pertanian dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Tiran Indonesia terkait kepemilikan tambang di wilayah tersebut.
Upaya penegakan hukum sempat terlihat akan mencapai puncaknya pada 14 September 2023. Saat itu, KPK berencana melakukan penahanan terhadap Aswad Sulaiman untuk mempercepat proses hukum.
Namun, rencana tersebut batal terlaksana karena tersangka mendadak sakit usai menjalani pemeriksaan dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Kini, dengan dikibarkannya "bendera putih" oleh KPK melalui penghentian penyidikan, publik mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi di sektor ekstraktif yang selama ini dianggap rawan penyimpangan.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.