faktakalbar

KPK Limpahkan Penanganan Dugaan Korupsi Google Cloud Kemendikbudristek ke Kejaksaan Agung

Penulis: Redaksi Tuesday, 18 November 2025 📖 2 menit
KPK Limpahkan Penanganan Dugaan Korupsi Google Cloud Kemendikbudristek ke Kejaksaan Agung
Faktakalbar.id, NASIONAL - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) secara resmi memutuskan untuk menyerahkan penanganan penyelidikan kasus dugaan korupsi Google Cloud di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Baca Juga: Palu Hakim Hancurkan Perlawanan Nadiem, Status Tersangka Korupsi Laptop Rp1,98 T Sah! Keputusan pelimpahan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat memberikan keterangan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025). “Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” ujar Setyo Budiyanto. Setyo menjelaskan alasan utama di balik pelimpahan tersebut. Menurutnya, kasus dugaan korupsi Google Cloud memiliki irisan yang sangat besar dengan perkara lain yang saat ini sedang ditangani secara intensif oleh Kejagung, yakni dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook. Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait pengadaan Google Cloud ini. Lembaga antirasuah tersebut bahkan sudah memintai keterangan dari sejumlah pihak penting. Tercatat, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, telah diperiksa pada 30 Juli 2025. Selanjutnya, mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo dan mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto dimintai keterangan pada 5 Agustus 2025. Nadiem Makarim sendiri juga sempat diperiksa KPK pada 7 Agustus 2025 terkait kasus ini. Meskipun KPK sempat menegaskan bahwa penyelidikan Google Cloud berbeda dengan kasus Chromebook, namun demi efektivitas penegakan hukum karena adanya keterkaitan konteks digitalisasi pendidikan, penanganan kini dipusatkan di Korps Adhyaksa. Baca Juga: Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Era Nadiem Makarim Diperluas ke Daerah Sebagai informasi, Kejaksaan Agung saat ini tengah fokus mengusut kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022, khususnya terkait pengadaan Chromebook. Dalam kasus Chromebook tersebut, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar (2020–2021) Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama (2020–2021) Mulyatsyah. Bahkan, pada 4 September 2025 lalu, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru dalam kasus Chromebook, menyusul empat orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK