KPK Minta Jemaah Haji 2024 Lapor Layanan Buruk, Kuasa Hukum Yaqut Kritik
Faktakalbar.id, JAKARTA
– Selasa (19/08/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK
) meminta jemaah haji 2024 melapor jika mendapat pelayanan yang buruk atau tidak sesuai standar.
Baca Juga:
KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Dicegah ke Luar Negeri
Informasi tersebut akan digunakan untuk melengkapi penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
“
Bisa disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat,
” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kemarin.
Menurut laman resmi KPK, pengaduan dapat disampaikan melalui situs https://kws.kpk.go.id/, pusat panggilan 198, atau email ke pengaduan@kpk.go.id.
“Informasi ini bisa menjadi pengayaan bagi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK,
” tambah Budi.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan lembaga antirasuah membutuhkan keterangan jemaah haji 2024 yang mengalami perbedaan layanan, misalnya pendaftar haji khusus mendapat pelayanan reguler, atau jemaah furoda mendapat layanan haji khusus maupun reguler.
Namun, langkah KPK membuka pintu aduan dari jemaah menuai kritik.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menilai imbauan KPK telah melebar dari inti perkara.
"KPK memang berwenang memanggil siapa pun sebagai saksi. Tapi imbauan ke publik seharusnya tidak melenceng dari ruang lingkup perkara,"
tegas Mellisa.
Menurut Mellisa, fokus penyidikan adalah dugaan kerugian negara dalam kebijakan pembagian kuota haji tambahan.
Keluhan teknis seperti layanan hotel, katering, atau penempatan dianggapnya tidak otomatis berkaitan dengan dugaan korupsi kuota.
Dia juga mengingatkan keterangan saksi yang tidak relevan berpotensi diperdebatkan di pengadilan.
“
Saksi yang dihadirkan karena keluhan layanan bisa dianggap tidak punya nilai pembuktian untuk perkara kuota haji,”
ujarnya.
Mellisa mendesak KPK agar fokus pada bukti nyata dan kerugian negara, bukan memperluas isu ke ranah pelayanan yang menjadi kewenangan
Kementerian Agama
maupun penyelenggara haji.
Sementara itu, KPK menegaskan semua laporan masyarakat akan ditelaah untuk mengungkap potensi penyimpangan secara menyeluruh.
Baca Juga:
KPK Ungkap Ratusan Travel Diduga Atur Kuota Haji Khusus 2024
Lembaga ini sebelumnya sudah memeriksa Yaqut, menggeledah kantor Kemenag serta kediamannya, dan menyita sejumlah barang. Yaqut bersama dua orang lainnya juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Kasus bermula dari tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20 ribu kursi. Sesuai aturan, pembagian mestinya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, Kemenag membagi rata masing-masing 10 ribu kursi, yang memunculkan dugaan adanya kick back, suap, atau gratifikasi dari oknum travel haji khusus.
(fd)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.