Usut Korupsi Jalan 2015, KPK 'Obok-obok' Mempawah: Mantan Ketua DPRD hingga Swasta Diperiksa
Faktakalbar.id, PONTIANAK -
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) kembali menunjukkan taringnya di Bumi Galaherang.
Penyidik antirasuah terus menggali keterangan saksi-saksi kunci terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU)
Kabupaten Mempawah
Tahun Anggaran 2015, Kamis (27/11/25).
Baca Juga:
Kasus Korupsi Rp 40 M di Mempawah: KPK Periksa Jajaran Kadis Aktif dan Petinggi Perusahaan Swasta
Kali ini, giliran para mantan petinggi legislatif yang menjadi sasaran pemeriksaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik memeriksa Rahmad Satria, mantan Ketua
DPRD Kabupaten Mempawah
periode 2015.
Tak hanya Rahmad, dua mantan Wakil Ketua DPRD Mempawah di periode yang sama, yakni Rajuini dan Indaryani, juga turut dipanggil untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan maraton ini dilakukan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat.
"Pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015,"
ujar Budi Prasetyo kepada awak media.
Selain unsur pimpinan dewan, KPK juga memanggil saksi dari pihak swasta untuk menelusuri aliran dana dan teknis proyek.
Mereka adalah Lia Januar (Bagian Keuangan CV Moza Planner) dan Faisal Parta Kusuma.
Meski belum membeberkan materi spesifik pemeriksaan, langkah ini mengindikasikan KPK tengah merangkai
puzzle
keterlibatan antara eksekutif, legislatif, dan swasta dalam proyek bermasalah tersebut.
Sebelumnya, "badai" pemeriksaan KPK di kasus ini juga telah menyeret nama-nama besar lainnya.
Baca Juga:
Tak Terima Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTU 1 Mempawah, Hartanto Yohanes Lim Gugat Kapolri
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mempawah, Abdurahman, serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mempawah, Hamdani, sudah lebih dulu diperiksa.
Bahkan, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan (Bupati Mempawah periode itu), juga tak luput dari pemeriksaan dan penggeledahan terkait perannya dalam proyek tersebut.
Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini.
Namun, lembaga antirasuah tersebut masih menutup rapat identitas para tersangka hingga proses penyidikan dirasa cukup.
(ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.