KPK Sebut Lemahnya Kaderisasi Partai Picu Praktik Mahar Politik
Faktakalbar.id, JAKARTA —
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menyatakan bahwa lemahnya sistem pembinaan dan kaderisasi di internal partai politik menjadi pemicu utama maraknya praktik mahar politik dalam sistem elektoral di Indonesia.
Kesimpulan tersebut disampaikan secara langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta pada Sabtu (25/4/2026), merujuk pada hasil kajian Direktorat Monitoring KPK terkait tata kelola partai politik pada tahun 2025 lalu.
Baca Juga:
Wacana Pilkada via DPRD Menguat, KPK Ingatkan Risiko Korupsi Akibat Biaya Politik Mahal
Budi menjelaskan bahwa proses rekrutmen politik yang berjalan instan sering kali menuntut kandidat untuk menyiapkan modal finansial yang tidak sedikit sebagai tiket pencalonan.
"Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai dinilai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik," ujar Budi Prasetyo.
Kondisi transaksional di awal masa pencalonan ini diyakini berdampak panjang pada integritas calon pejabat.
Menurut Budi, politisi yang terpaksa mengeluarkan biaya pemenangan sangat tinggi saat bertarung dalam pemilihan umum, baik di tingkat nasional maupun daerah, akan sangat rentan untuk melakukan korupsi.
Penyalahgunaan kewenangan dan sumber daya negara ini umumnya dilakukan setelah kandidat resmi terpilih menjadi pejabat publik atau kepala daerah sebagai jalan pintas untuk mengembalikan modal pemenangan.
"Tingginya biaya politik mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah, termasuk munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih," katanya menegaskan.
Dari hasil kajian tersebut, KPK menemukan fakta bahwa fungsi kaderisasi tidak berjalan secara optimal, sehingga menciptakan "biaya masuk" bagi figur eksternal untuk secara instan menjadi kader dan dijagokan dalam pemilihan umum.
Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK secara resmi mengusulkan perombakan sistem kaderisasi secara menyeluruh guna memutus siklus pemulangan modal politik.
Dalam usulan resminya, KPK mendorong klasifikasi anggota partai politik ke dalam tiga tingkatan hierarki berjenjang, yakni tingkatan anggota muda, madya, dan utama. Skema jenjang kader ini diusulkan menjadi prasyarat mutlak bagi pencalonan legislatif.
KPK merekomendasikan agar calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diwajibkan berstatus sebagai kader utama partai. Sementara itu, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi disyaratkan minimal berada pada tingkatan kader madya.
Persyaratan ketat tersebut juga diusulkan berlaku untuk pencalonan eksekutif. Calon presiden, wakil presiden, hingga calon kepala dan wakil kepala daerah diwajibkan berasal langsung dari proses kaderisasi internal dan telah mengabdi menjadi anggota partai dalam batas waktu tertentu sebelum diusung.
Selain pembenahan kader, sebagai wujud reformasi struktural, KPK juga mengusulkan pengaturan batas masa jabatan bagi posisi ketua umum partai politik. KPK merekomendasikan agar masa kepemimpinan pucuk partai dibatasi maksimal dua kali periode masa kepengurusan guna menjamin sirkulasi kepemimpinan yang sehat.
(*Red)
Tag:
#Pencegahan Korupsi
#Komisi Pemberantasan Korupsi
#Biaya Politik
#Praktik Mahar Politik
#Kaderisasi Partai Politik
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.