KPK Segera Tahan Dua Eks Anggota DPR Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Faktakalbar.id, JAKARTA –
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menyatakan komitmennya untuk segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR (Corporate Social Responsibility) atau program sosial di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (
OJK
).
Dua tersangka yang dimaksud adalah Satori dan Heri Gunawan. Keduanya merupakan mantan anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019–2024.
Baca Juga:
Wacana Pilkada via DPRD Menguat, KPK Ingatkan Risiko Korupsi Akibat Biaya Politik Mahal
Penahanan ini direncanakan seiring dengan proses penyidikan yang terus dikebut oleh lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi terkait perkembangan kasus ini kepada awak media pada Senin (5/1/2025).
"Sesegera mungkin karena proses penyidikan juga masih terus berlangsung," ujar Budi.
Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi
Dalam upaya merampungkan berkas perkara, penyidik KPK telah memeriksa serangkaian saksi, mulai dari pihak DPR, pejabat BI, hingga OJK.
Keterangan para saksi ini dinilai krusial untuk memperkuat bukti keterlibatan para tersangka. Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga melakukan upaya paksa berupa penggeledahan.
"Tim juga melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan," kata Budi.
KPK memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi dana CSR ini dilakukan secara menyeluruh (komprehensif). Penyidik tidak hanya fokus pada penerima aliran dana di legislatif, tetapi juga mendalami keterangan dari pihak pemberi program.
"Sehingga agar lengkap dan betul-betul firm, termasuk pemeriksaannya pun tidak hanya dari sisi DPR saja, tapi juga penyidik meminta keterangan saksi-saksi dari BI dan OJK sebagai pemilik programnya, serta pihak-pihak lain yang mengetahui riil pelaksanaannya di lapangan dalam PSBI atau CSR BI dan OJK ini," pungkas Budi.
Jerat Pasal Pencucian Uang
Atas perbuatannya, Satori dan Heri Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak hanya itu, KPK juga menjerat keduanya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010.
Baca Juga:
KPK Soroti Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Tekankan Pentingnya Tutup Celah Korupsi
Langkah penyitaan aset yang diduga bersumber dari tindak pidana juga telah dilakukan KPK sebagai upaya awal pemulihan keuangan negara.
Rincian Aliran Dana dan Modus
Berdasarkan hasil penyidikan, Satori diduga menerima uang dengan total nilai Rp12,52 miliar.
Dana tersebut bersumber dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) sebesar Rp6,30 miliar, kegiatan penyuluhan OJK senilai Rp5,14 miliar, dan mitra kerja Komisi XI DPR lainnya sebesar Rp1,04 miliar.
Uang tersebut diduga dicuci oleh Satori untuk keperluan pribadi, seperti pembelian tanah, pembangunan
showroom
, pembelian kendaraan roda dua, hingga deposito.
Ia juga diduga merekayasa transaksi perbankan dengan meminta bank daerah menyamarkan penempatan deposito agar tidak terdeteksi di rekening koran.
Sementara itu, tersangka Heri Gunawan diduga menerima total dana sebesar Rp15,86 miliar. Rinciannya meliputi Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya.
Baca Juga:
Soroti Modus Marketing Bank dan Hadiah Magang, KPK Dorong Pencegahan Korupsi Sejak Dini
Modus pencucian uang yang dilakukan Heri Gunawan disinyalir menggunakan yayasan yang dikelolanya.
Dana dipindahkan ke rekening pribadi melalui transfer, kemudian ia memerintahkan anak buahnya membuka rekening penampung baru.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk membangun rumah makan,
outlet
minuman, serta pembelian tanah, bangunan, dan mobil.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.