KPK Soroti Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Tekankan Pentingnya Tutup Celah Korupsi
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) memberikan respons terkait wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
KPK menilai bahwa persoalan mendasar dalam demokrasi saat ini bukan terletak pada perubahan metode pemilihan, melainkan pada upaya konkret untuk menutup celah terjadinya korupsi di dalam sistem tersebut.
Baca Juga:
Alasan Efisiensi Anggaran, Gerindra Dorong Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Juru Bicara
KPK
, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa desain sistem politik apa pun harus memprioritaskan integritas.
“KPK menekankan bahwa salah satu prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap desain sistem politik adalah pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta akuntabilitas penyelenggara negara,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Bahaya Politik Biaya Tinggi
Melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB), KPK terus mendorong penerapan prinsip antikorupsi dalam tata kelola pendanaan partai dan kaderisasi.
Budi menyoroti bahwa kontestasi politik dengan biaya tinggi, baik melalui pemilihan langsung maupun jika nantinya kepala daerah dipilih DPRD, sama-sama membawa risiko korupsi yang besar.
KPK mengambil contoh kasus nyata yang baru saja ditangani, yakni perkara di Lampung Tengah. Kasus tersebut menjadi bukti nyata bagaimana biaya politik memengaruhi kebijakan pengadaan barang dan jasa.
“Hal ini juga berkaca dari beberapa perkara yang ditangani KPK. Terbaru, dari perkara Lampung Tengah, publik dipaparkan praktik-praktik yang memprihatinkan, pengadaan barang dan jasa di wilayah tersebut diatur agar vendornya merupakan tim sukses yang telah membantu pemenangan bupati saat pemilihan,” ujarnya.
Cegah Politik Transaksional Baru
KPK menegaskan bahwa tantangan utamanya adalah bagaimana menciptakan sistem yang mampu menekan biaya politik.
Jika wacana kepala daerah dipilih DPRD benar-benar direalisasikan, maka penguatan tata kelola, transparansi, dan pengawasan ketat menjadi syarat mutlak.
Baca Juga:
KPK Sebut Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Jadi Cerminan Tingginya Ongkos Politik Di Indonesia
Tanpa regulasi yang kuat, perubahan sistem hanya akan memindahkan modus korupsi dari satu tempat ke tempat lain.
“Mekanisme pemilihan apa pun harus disertai dengan regulasi yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, serta sistem pengawasan yang efektif agar tidak menciptakan bentuk baru dari politik transaksional,” tuturnya.
Sebagai penutup, KPK mendorong agar setiap kebijakan politik yang diambil pemerintah dan legislatif harus senantiasa berorientasi pada kepentingan publik serta upaya berkelanjutan dalam pencegahan rasuah.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.