KPK Tahan Pejabat Intelijen Bea Cukai Terkait Suap Pengaturan Jalur Impor
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap
importasi
barang di tubuh instansi kepabeanan tersebut.
Tersangka ditangkap langsung di kantor pusat Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan pada Kamis (26/2/2026) sebelum akhirnya dibawa ke gedung komisi antirasuah untuk diperiksa.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penahanan tahap pertama dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak Jumat (27/2/2026) hingga 18 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga:
Cari Bukti Pemerasan Jabatan Desa, KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati Riyoso
Keterlibatan Budiman terungkap dari penemuan uang tunai senilai Rp 5 miliar saat penyidik menggeledah sebuah
safe house
di Ciputat, Tangerang Selatan.
KPK menduga kuat Budiman berperan sebagai pihak pemberi instruksi dalam pengelolaan dana haram tersebut.
Dalam modus operandinya, Budiman memerintahkan Salida Asmoaji, seorang pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, untuk mengepul dan mengelola uang dari para pengusaha produk kena cukai serta para importir.
Berdasarkan arahan Budiman, uang suap tersebut awalnya disembunyikan di sebuah
safe house
yang berlokasi di Jakarta Pusat dan digunakan seolah-olah sebagai dana operasional.
KPK menegaskan bahwa aliran dana ini merupakan tindak pidana korupsi yang berkaitan erat dengan kongkalikong pengaturan jalur masuk importasi barang dan pengurusan cukai.
Baca Juga:
Mulyono, Pegawai Pajak, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK
(Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.