faktakalbar

KPK Telaah Laporan ICW Soal Dugaan Pemerasan Rp 26,2 Miliar oleh 43 Anggota Polri

Penulis: Redaksi Friday, 26 December 2025 📖 2 menit
KPK Telaah Laporan ICW Soal Dugaan Pemerasan Rp 26,2 Miliar oleh 43 Anggota Polri
Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memastikan akan segera menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh koalisi masyarakat sipil, yakni Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang disinyalir melibatkan 43 anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Baca Juga: KPK Telusuri Info Aliran Uang ke Aura Kasih Terkait Kasus Bank BJB dan Ridwan Kamil Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaga antirasuah akan melakukan serangkaian proses untuk memvalidasi aduan masyarakat tersebut. Pernyataan ini disampaikan Budi kepada awak media pada Jumat (26/12/2025). "Terkait dengan laporan aduan masyarakat yang disampaikan oleh pihak-pihak tersebut, tentu nanti akan dilakukan telaah awal. Apakah informasi yang disampaikan tersebut valid? Nanti akan dicek validitasnya seperti apa," kata Budi Prasetyo. Proses Verifikasi dan Analisis Budi menjelaskan bahwa setelah tahap penelaahan awal selesai, KPK akan melangkah ke proses verifikasi dan analisis mendalam. Tahapan ini dinilai krusial untuk menentukan apakah laporan tersebut memiliki bukti permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya. Jika hasil analisis menunjukkan laporan tersebut layak, KPK akan menentukan ranah penanganannya. Penanganan bisa masuk dalam kategori pendidikan, pencegahan, koordinasi supervisi (korsup), atau penindakan hukum. Terkait transparansi perkembangan laporan, Budi menegaskan bahwa detail materi serta hasil progres telaah merupakan informasi yang dikecualikan dan tidak dapat dibuka secara sembarangan kepada publik. "Tentu setiap progres, atau setiap tahapan dalam laporan aduan masyarakat akan disampaikan khusus kepada pihak pelapor karena memang materi, kemudian hasil progres telaah, verifikasi, dan analisisnya adalah informasi yang dikecualikan atau informasi tertutup," jelasnya. Rincian Laporan Koalisi Sipil Sebagai informasi, ICW dan KontraS telah secara resmi melaporkan kasus ini ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/12/2025). Laporan ini menyeret nama 14 anggota berpangkat bintara dan 29 perwira Polri. Total nilai dugaan pemerasan yang dilaporkan mencapai Rp 26,2 miliar. Praktik lancung ini diduga terjadi dalam kurun waktu lima tahun terakhir, yakni periode 2020 hingga 2025. Baca Juga: Usai Periksa Ridwan Kamil, KPK Buka Peluang Panggil Atalia Praratya Terkait Korupsi BJB Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, merinci bahwa indikasi tindak pidana tersebut terjadi dalam empat kasus berbeda, yaitu: Penanganan kasus pembunuhan. Penyelenggarakan konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Kasus pemerasan yang melibatkan remaja dan polisi di Semarang, Jawa Tengah. Dugaan pemerasan terkait jual beli jam tangan. Pelaporan ke KPK ini didasari oleh ketidakpuasan koalisi masyarakat sipil terhadap mekanisme penyelesaian kasus di internal kepolisian. ICW dan KontraS menilai sanksi etik yang diberikan kepada para terduga pelaku tidak sebanding dengan tindak pidana yang dilakukan. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK