KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Pemerasan TKA ke Eks Staf Khusus Menaker
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) mendalami dugaan aliran dana hasil pemerasan terhadap agen Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mengalir ke sejumlah mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Salah satu yang diperiksa adalah Luqman Hakim, Staf Khusus di era Menteri Hanif Dhakiri.
Ia juga sempat menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024.
Baca Juga:
Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Terkait Korupsi Ekspor CPO, Kejaksaan Ajukan Memori Kasasi
Pemeriksaan terhadap Luqman berlangsung pada Selasa (17/6), setelah sebelumnya ia absen dari pemanggilan pada 10 Juni karena alasan sakit.
"Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka ke para Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang dirilis Rabu (18/6) malam.
Dugaan aliran dana tersebut berkaitan dengan praktik pemerasan yang diduga dilakukan terhadap agen TKA.
Pemeriksaan sebelumnya juga menyoroti dua staf khusus era Menteri Ida Fauziyah, yaitu Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo (saat ini menjabat sebagai Bupati Buol).
Pemerasan Sudah Terjadi Sejak 2012
Kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait TKA ini bukan perkara baru.
KPK menyebut praktik ini sudah berlangsung sejak tahun 2012.
Selama periode 2019–2024, total dana yang diduga dikumpulkan dari pemerasan ini mencapai Rp53,7 miliar.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Klasemen Liga Korupsi Indonesia: Ketika Ratusan Triliun Raib dari Uang Rakyat
Para tersangka tersebut adalah:
Suhartono, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) 2020–2023.
Haryanto, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) 2019–2024 dan kini Dirjen Binapenta & PKK 2024–2025.
Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017–2019.
Devi Anggraeni, Koordinator Uji Kelayakan PPTKA 2020–2024, kini Direktur PPTKA 2024–2025.
Gatot Widiartono, PPK PPTKA 2019–2024 dan pejabat di Ditjen Binapenta & PKK.
Putri Citra Wahyoe, staf pada Direktorat PPTKA 2019–2024.
Jamal Shodiqin.
Alfa Eshad.
Mereka telah mengembalikan sebagian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi sebesar Rp5,4 miliar ke KPK.
Walau belum dilakukan penahanan, seluruh tersangka telah dicegah ke luar negeri sejak 4 Juni 2025 selama enam bulan.
Baca Juga:
KPK Periksa 9 Saksi Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mempawah, Tiga Sudah Berstatus Tersangka
Tag:
#aliran dana ilegal
#gratifikasi pejabat negara
#tenaga kerja asing Indonesia
#staf khusus Menaker
#dugaan korupsi Kemenaker
#kasus pemerasan TKA
#Media Online Kalbar
#Media Kalbar
#Berita Nasional
#FaktaKalbar.id
#Kalimantan Barat
#KPK
#kalbar
#Luqman Hakim
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.