KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Pengusutan kasus dugaan korups
i kuota haji
2024 akhirnya memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag),
Yaqut Cholil Qoumas
, sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan peningkatan status hukum tersebut. Saat dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka eks Menag Yaqut, ia memberikan jawaban tegas.
Baca Juga:
SAI Desak Dewas Gelar Perkara Ulang Kasus Korupsi Kuota Haji, Pertanyakan Unsur Kerugian Negara
“Benar,” ucap Fitroh singkat melalui pesan yang diterima awak media di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Buntut Skandal Kuota
Penetapan tersangka ini menjadi puncak dari penyidikan panjang KPK. Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto memang telah memberi sinyal akan adanya pengumuman penting terkait perpanjangan pencekalan Yaqut dan pemilik biro haji Maktour,
Fuad Hasan Masyhur.
“Kita tunggu saja lah. Nanti ada update, ada informasi yang akan disampaikan,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2025).
Kasus ini bermula dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.
Pansus menemukan adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, di mana Kementerian Agama secara sepihak mengalihkan 50 persen dari 20.000 kuota tambahan haji reguler ke program Haji Khusus (ONH Plus).
Padahal, sesuai aturan, kuota haji khusus seharusnya hanya mendapat jatah 8 persen.
Baca Juga:
Mantan Menag Yaqut Cholil Kembali Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Haji 2024
Pengalihan sepihak ini dinilai mencederai keadilan bagi jemaah haji reguler yang telah mengantre puluhan tahun dan berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.
KPK kini terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk unsur swasta dan pejabat internal kementerian yang diduga ikut memuluskan kebijakan tersebut.
(*Sari)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.