KPK-TPPU Terus Kembangkan Penyidikan atas Siman Bahar (Bong Khin Pin)
Siman Bahar alias Bong Khin Pin, pengusaha asal Kalimantan Barat yang diduga telah melakukan penyimpangan dalam impor emas batangan mencapai 3,5 ton senilai Rp 189 triliun terus diusut oleh lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan KPK kini berkoordinasi dengan Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengembangkan penyidikan.
Bahkan KPK juga memastikan penyidikan terhadap terhadap Siman Bahar terus berjalan. KPK justru mendapat amunisi baru untuk mengembangkan perkara pemilik PT Loco Montrado. “Perkaranya masih berjalan,” tandas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dilansir faktakalbar.id dari rm.
Namun, penyidik lembaga antirasuah belum kembali memeriksa kembali Siman yang sempat menjalani operasi di Singapura.“Bukan (karena sakit) itu sih. Lebih ke substansi bagaimana secara materinya kita kembangkan lebih jauh. Apalagi ada informasi yang terbaru (impor emas batangan 3,5 ton),” ujar Ali.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD yang menjadi Ketua Pengarah Satgas TPPU mengungkapkan, peran pengusaha berinisial SB dalam transaksi mencurigakan senilai Rp 189 triliun. Kasus ini disebut melibatkan tiga entitas yang terafiliasi dengan perusahaan SB, PT LM.
“SB ini inisial, orang yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri. Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang hilangnya pungutan PPh (Pajak Penghasilan) sesuai Pasal 22 (Undang-Undang Pajak) atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton,” ujar Mahfud, tahun lalu.
Perkara ini telah telah naik ke penyidikan dan diusut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mahfud membeberkan, modus yang dilakukan SB dengan mengondisikan emas batangan impor menjadi perhiasan yang telah diekspor.
“Padahal berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri. Dengan demikian Group SB (Siman Bahar) telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH Pasal 22,” ujar Mahfud.
Dia mengatakan, transaksi emas sebanyak 3,5 ton itu terjadi pada periode 2017 hingga 2019. Kasus ini melibatkan tiga entitas terafiliasi dengan grup penguasaha atas nama Siman Bahar (SB).Dalam proses penyidikan ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan pajak penghasilan (PPH). Salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan Siman Bahar adalah PT Loco Montrado.
Penyidik DJP kemudian memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam dari salah satu BUMN (PT ATM) ke grup SB (PT LM) pada 2017. Perjanjian ini diduga menjadi kedok grup perusahaan SB untuk mengekspor barang yang tidak benar.
“Saat ini masih ditelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT ATM, untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya,” ucapnya.
DJP kemudian memperoleh data grup SB melaporkan SPT secara tidak benar, sehingga DJP menerbitkan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan per 14 Juni 2023 terhadap empat wajib pajak grup SB. Berdasarkan data sementara yang diperoleh, terdapat pajak kurang bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Adapun kasus yang menjerat Siman Bahar (SB) di KPK adalah dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam emas kadar rendah (dore) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado.
Selain Siman Bahar alias Bong Khin Pin, KPK menetapkan mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2013-2017 Dody Martimbang sebagai tersangka. Dody telah divonis selama 6,5 tahun penjara pada Oktober 2023.
Dalam kerja sama itu, Dody dengan Siman dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 100.796.544.104,35. Nyatanya yang terjadi bukan pengolahan, melainkan pertukaran emas dari dore yang dikirimkan Antam.
Antam mulai mengirim anoda logam kadar emas tinggi pada 5 dan 10 April 2017, dengan total sebanyak 376,4554 kilogram (kg) yang memiliki kandungan emas (Au) sebanyak 293,3516 kg dan perak 79,7994 kg.
Kemudian, kerja sama anoda logam kadar emas rendah (dore). Antam mengirim hingga 11 kali, mulai 28 April hingga 4 Agustus 2017 yang totalnya sebanyak 19.637,1598 kg dengan kandungan emas (Au) sebanyak 716,0704 kg dan kandungan perak (Ag) sebanyak 18.875,4072 kg.
Dalam perjanjian yang ternyata dibuat mundur, emas dikembalikan 100 persen dan perak ditukar sebesar 3 gram (gr) emas per 1 kg dore. Kerja sama pengolahan dore juga diduga hanya pertukaran (swap). Lantaran PT LM tidak punya kemampuan mengolah emas tersebut. PT LM hanya memakai metode aqua regia, yang hasilnya tidak maksimal dan hanya berkadar 99,2 persen.
Atas pengiriman anoda logam kadar emas rendah dengan penerimaan emas dan perak oleh PT Antam, terdapat kelebihan emas yang diterima PT Antam sebanyak 46,2223 kg dan kekurangan perak sebanyak 18.875,4072 kg.
Secara keseluruhan, pertukaran anoda logam kadar emas tinggi dan anoda logam kadar emas rendah berdasarkan kadar final anoda logam terdapat kelebihan emas dan kekurangan perak yang seharusnya. Yaitu terdapat kelebihan emas (Au) yang diterima PT Antam sebanyak 52,6735 kg dan kekurangan perak yang diterima sebanyak 18.953,4565 kg.
Kerugian Antam bukan hanya dari jumlah perak yang tidak dikembalikan, tapi juga atas penerimaan emas batangan dari PT LM. Pasalnya, emas batangan itu harus diolah lagi menjadi granule (serbuk). Emas serbuk itu kemudian dikembalikan lagi kepada kontrak karya.
Selain itu, Antam harus membayar pajak impor emas dengan total 500 kg lewat lima kali pengiriman. Impor dilakukan Siman dari YLG Singapura. Emas itu sebagai kewajiban Siman kepada Antam. Total pembayaran kelima PPh Impor tersebut adalah sejumlah Rp 6.711.307.000.(rfk/ind)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.