faktakalbar

KPK Ungkap Kerugian Negara Rp40 Miliar Akibat Korupsi Dinas PUPR Mempawah

Penulis: Redaksi Wednesday, 27 August 2025 📖 2 menit
KPK Ungkap Kerugian Negara Rp40 Miliar Akibat Korupsi Dinas PUPR Mempawah
Faktakalbar.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkap perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Lembaga antirasuah tersebut menaksir kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai angka yang fantastis, yakni Rp40 miliar. Baca Juga: KPK Periksa Staf Ahli Menteri PU Terkait Dugaan Korupsi PUPR Mempawah Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi besaran taksiran kerugian negara tersebut. Menurutnya, angka ini merupakan perkiraan awal yang dihitung oleh penyidik saat status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. “Saat penyidikan ini naik, penyidik memperkirakan kerugian negara atas perkara ini mencapai kurang lebih sekitar Rp40 miliar,” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya pada hari Kamis (22/5). Dalam upaya mendalami kasus korupsi Dinas PUPR Mempawah ini, KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa. Pada hari yang sama, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi kunci. Keduanya adalah Lilik Safrita Yosmaniar dari pihak swasta dan Adhika Cipta Wijaya yang merupakan Staf Konsultan Perencana. Baca Juga: Staf Ahli Menteri PU Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mempawah Budi menambahkan bahwa kedua saksi tersebut telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan di hadapan penyidik. Fokus pemeriksaan adalah untuk menelusuri setiap tahapan proyek yang bermasalah tersebut. “Saksi-saksi hadir, penyidik mendalami mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan untuk proyek tersebut,” ucap Budi. Sebelumnya, sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Mempawah, KPK telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di 16 lokasi berbeda. Operasi penggeledahan ini dilangsungkan selama lima hari, mulai dari 25 April hingga 29 April 2025, yang tersebar di beberapa wilayah di Kalimantan Barat, termasuk Mempawah, Sanggau, dan Pontianak. Baca Juga: Kerugian Negara Rp40 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Barang di DPUPR Mempawah Dari pengembangan penyelidikan, KPK secara resmi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka terdiri dari dua orang yang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya berasal dari pihak swasta. Namun, identitas para tersangka belum diumumkan secara resmi oleh KPK. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK