KPK Ungkap Tambang Emas Ilegal di Lombok, Hasilkan 3 Kg Emas Senilai Rp 6,8 M per Hari
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) mengungkap temuan mengejutkan terkait praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Mirisnya, lokasi tambang emas ilegal ini dilaporkan hanya berjarak sekitar satu jam dari kawasan wisata super-prioritas Mandalika, Lombok.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tambang Emas Ilegal Rp 6,8 Miliar/Hari Dekat Mandalika, Penindakan Disebut Sulit
Ketua Satgas Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan bahwa tambang emas ilegal di Lombok tersebut memiliki kapasitas produksi yang sangat besar.
Tak tanggung-tanggung, tambang itu mampu memproduksi hingga 3 kilogram (3.000 gram) emas murni setiap harinya.
Berdasarkan penghitungan, jika mengacu pada harga emas Antam per Jumat (23/10/2025) yang mencapai Rp 2.267.254.000 per 1.000 gram, maka nilai hasil tambang ilegal tersebut diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp 6,8 miliar per hari.
Dian Patria membeberkan lokasi spesifik tambang yang ditemukan dalam operasi mereka.
“Ini adanya di Lombok, Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. Ini tambang ilegal ini, tambang emas, 3 kg satu hari,” bebernya dalam acara Minerba Convex 2025, di JCC, pekan lalu.
KPK menjelaskan bahwa temuan ini sebenarnya sudah dideteksi sejak 4 Oktober 2024 lalu.
Namun, Dian Patria mengakui bahwa upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal masif ini tidaklah mudah.
“Dan kami lihat langsung kami berkoordinasi dengan Ditjen Gakkum. Tapi tidak mudah menegakkan hukum di sini. Sangat tidak mudah dan yang seperti ini banyak,” tambahnya.
Di samping itu, KPK juga mengindikasikan telah menemukan lebih banyak lagi praktik tambang ilegal serupa di lokasi lain yang skalanya bahkan lebih besar.
Tanggapan Kementerian ESDM
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rilke Jeffri Huwae, angkat bicara.
Ia mengatakan bahwa peran kementeriannya lebih banyak berfokus pada proses administrasi aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia.
Jeffri mengakui bahwa proses penindakan terhadap tambang ilegal sering menghadapi berbagai tantangan berat.
Baca Juga:
KPK Awasi Kasus Tambang Ilegal di NTB yang Beromzet Triliunan Rupiah
Salah satu tantangan utamanya adalah dugaan adanya
bekingan
(perlindungan) dari pihak-pihak tertentu.
Meski demikian, ia menegaskan Ditjen Gakkum tetap fokus pada penanganan aspek administratif tanpa terpengaruh oleh siapa pun yang memberikan dukungan.
“Kementerian ESDM berurusan dengan personel administratif. Jadi kalau ada hal-hal yang terkait dengan personel administratif, kita lakukan pembenahan, penataan tanpa mempertimbangkan beking,” ujarnya di sela acara yang sama.
Fenomena tambang ilegal memang bukan isu baru di Indonesia. Saat ini, penanganannya diklaim lebih banyak dilakukan melalui mitigasi dan pembenahan administrasi.
Jeffri mencontohkan wilayah Bangka Belitung sebagai salah satu lokasi kerja sama antara pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindak PETI.
Ia pun berharap masyarakat dapat memahami situasi sebenarnya di lapangan dan memberikan dukungan positif agar penanganan tambang emas ilegal di Lombok dan wilayah lainnya dapat berjalan lebih efektif serta sesuai aturan.
Baca Juga:
Terungkap, Ini Alasan PSAB Jual Tambang Emas Belum Berproduksi ke UNTR
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.