KPK Ungkap Tambang Emas Ilegal Rp 6,8 Miliar/Hari Dekat Mandalika, Penindakan Disebut Sulit
Faktakalbar.id, NASIONAL –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengungkap adanya praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal di wilayah dekat Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tambang emas ilegal ini diperkirakan mampu memproduksi 3 kilogram (kg) emas per hari.
Jika mengacu pada harga emas Antam per Kamis (23/10/2025), nilai hasil tambang ilegal tersebut diperkirakan bisa mencapai Rp 6,8 miliar per hari.
Ketua Satgas Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria, membeberkan bahwa lokasi tambang emas ilegal tersebut hanya berjarak sekitar satu jam dari kawasan wisata Mandalika.
Baca Juga:
Ribuan Tambang Ilegal Menjamur di 29 Provinsi, ESDM Kaji Opsi Izin untuk Rakyat
"Ini adanya di Lombok, Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. Ini tambang ilegal ini, tambang emas, 3 kg satu hari," bebernya dalam acara Minerba Convex 2025, pekan lalu.
Dian menyebut, KPK sendiri menemukan keberadaan tambang emas ilegal tersebut tepatnya pada Sabtu, (4/10/2024) lalu. Namun, ia mengakui upaya untuk melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas tersebut tidak mudah.
"Dan kami lihat langsung kami berkoordinasi dengan Ditjen Gakkum. Tapi tidak mudah menegakkan hukum di sini. Sangat tidak mudah dan yang seperti ini banyak," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rilke Jeffri Huwae, mengatakan pihaknya hanya berperan dalam proses administrasi.
Jeffri mengakui proses penindakan terhadap tambang ilegal menghadapi berbagai tantangan, terutama karena adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan "
bekingan
".
"Kementerian ESDM berurusan dengan personel administratif. Jadi kalau ada hal-hal yang terkait dengan personel administratif, kita lakukan pembenahan, penataan tanpa mempertimbangkan beking," ujarnya di sela acara yang sama.
Baca Juga:
KPK Sebut Dampak Lingkungan Tambang Jadi Penyebab Penduduk Lokal Miskin
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.