KPK Ungkap Temukan Ketidaksesuaian Spesifikasi pada Kapal PT ASDP Indonesia Ferry
FAKTA KALBAR
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap adanya ketidaksesuaian spesifikasi pada kapal yang diperoleh PT ASDP Indonesia Ferry melalui akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara.
"Secara legal, kegiatan ini sah. Masalah mulai muncul ketika prosesnya berjalan, di mana kapal-kapal yang dibeli dari PT JN ternyata tidak dalam kondisi baru," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis15 Agustus 2024.
Asep menjelaskan bahwa ketidaksesuaian spesifikasi kapal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. Dalam akuisisi ini, PT ASDP menerima 53 unit kapal, namun belum dijelaskan secara rinci berapa banyak kapal yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan.
"Hal ini menyebabkan potensi kerugian negara. Selain itu, ada juga perhitungan-perhitungan lain yang ikut mempengaruhi," tambah Asep.
Asep, yang juga merupakan perwira tinggi Polri dengan pangkat bintang satu, menjelaskan bahwa pengadaan tambahan armada adalah hal umum yang dilakukan perusahaan angkutan, terutama untuk mengantisipasi lonjakan penumpang. Namun, masalah muncul ketika armada yang dibeli tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.
"Penambahan armada itu wajar, dan ini legal serta sudah melalui kajian. Namun, masalah muncul saat armada yang dibeli ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi," jelas Asep.
Sebelumnya, pada Kamis 18 Juli 2024, KPK telah mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk periode 2019–2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa nilai proyek yang sedang diselidiki oleh KPK mencapai Rp1,3 triliun, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,27 triliun, meskipun nilai pastinya masih dalam tahap perhitungan oleh pihak auditor.
Dalam rangka pengembangan penyidikan, penyidik KPK juga telah memanggil sejumlah pimpinan perusahaan, termasuk Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dan Direktur Utama PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022, Youlman Jamal.
KPK juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk menerapkan larangan ke luar negeri terhadap empat orang yang terkait dengan penyidikan ini.
Keempat orang tersebut terdiri dari satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang internal ASDP dengan inisial HMAC, MYH, dan IP.***
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.