faktakalbar

KPPAD Kalbar Tanggapi Kasus Perundungan Anak di Sambas, Tegaskan Proses Hukum dan Perlindungan Anak

Penulis: Redaksi Saturday, 17 May 2025 📖 2 menit
KPPAD Kalbar Tanggapi Kasus Perundungan Anak di Sambas, Tegaskan Proses Hukum dan Perlindungan Anak
Faktakalbar.id, SAMBAS – Kasus dugaan perundungan disertai kekerasan terhadap anak berinisial NA (13) yang dilakukan oleh temannya sendiri, F (14), di Kabupaten Sambas, mendapat perhatian serius dari Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat. Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati, menyampaikan bahwa pihaknya akan menjalankan seluruh proses penanganan sesuai tugas dan fungsi lembaga, dengan fokus utama pada perlindungan anak, baik korban, pelaku, maupun saksi. Baca juga:  Ribuan Kosmetik Ilegal Asal Filipina dan Malaysia Dimusnahkan Polres Sambas “Kami akan melaksanakan sesuai dengan tupoksi kami yaitu perlindungan anak. Di sini sudah berdiri semua jejaring terkait perlindungan anak. Kita harus sama-sama mengawal dan mengawasi bagaimana proses ini berjalan,” ujarnya,Jumat (16/5/2025). KPPAD juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak di Kabupaten Sambas serta Balai Pemasyarakatan (Bapas), untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak yang terlibat dalam kasus ini, terutama korban. Eka menegaskan, proses hukum sepenuhnya menjadi wewenang aparat penegak hukum dan akan dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak bertindak di luar hukum. “Tolong jangan berlaku anarkis. Kalau mau menghakimi itu ada tempatnya. Kita harus kedepankan hukum, jangan main hakim sendiri, jangan ada persekusi. Jangan sampai kita yang awalnya hanya penonton berita, justru berubah menjadi pelaku,” tegas Eka. Ia juga menyoroti bahaya membocorkan identitas anak dalam kasus pidana, termasuk melalui media sosial. Menurutnya, hal tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 19 UU Sistem Peradilan Pidana Anak. “Jika ada yang mengungkapkan identitas anak baik korban maupun pelaku, kami tidak akan tinggal diam, ini tidak main-main,” ujarnya. Dalam kesempatan yang sama, Eka meminta agar pihak kepolisian turut memeriksa dua anak yang terlibat dalam merekam serta menyebarluaskan video perundungan tersebut. Hal ini dianggap penting untuk memastikan keadilan dan sebagai langkah edukasi bagi masyarakat. “Penanganan perkara anak tidak bisa disamakan dengan penanganan perkara orang dewasa. Aparat penegak hukum menjalankan amanah undang-undang. Kalau ada anak pelaku yang masih berkeliaran, bukan berarti dibiarkan, tapi memang ada aturan yang harus diikuti,” jelasnya. Eka juga mengimbau masyarakat untuk menjaga citra Kabupaten Sambas sebagai wilayah yang menjunjung nilai kemajuan dan akhlak mulia, serta tidak menggeneralisasi perilaku negatif tersebut ke seluruh anak-anak di daerah tersebut. "Jangan sampai ada mindset bahwa anak-anak di Kabupaten Sambas sifatnya seperti itu semua, ini juga penting bagi edukasi masyarakat," pungkasnya. [dns] Baca juga:  Bupati Sambas Raih Penghargaan Kepala Daerah Paling Inspiratif 2025 dari The Asian Post

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK