faktakalbar

Kredit UMKM di Bank BUMN Seret, OJK Dorong Perpanjangan Kebijakan Hapus Piutang Macet

Penulis: Redaksi Thursday, 30 October 2025 📖 2 menit
Kredit UMKM di Bank BUMN Seret, OJK Dorong Perpanjangan Kebijakan Hapus Piutang Macet
Faktakalbar.id, NASIONAL - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mendorong pemerintah untuk memperpanjang kebijakan hapus piutang macet (baik hapus buku maupun hapus tagih) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Baca Juga: OJK Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Geliat Transaksi Kripto Pontianak Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa OJK telah menyampaikan usulan ini secara resmi kepada pemerintah. Menurutnya, perpanjangan dan penyesuaian aturan ini diperlukan agar implementasinya di perbankan bisa lebih efektif. “Kami sudah sampaikan kepada pemerintah, peninjauannya agar bisa diperpanjang dan dilakukan penyesuaian sehingga langkah yang ditempuh oleh bank lebih efektif dalam menerapkan hapus buku-hapus tagih sesuai yang diharapkan pemerintah,” ujar Mahendra Siregar, Kamis (30/10/2025). Mahendra mengatakan, OJK melihat potensi besar dari kebijakan hapus piutang macet tersebut untuk bisa bekerja secara efektif dalam mendukung pertumbuhan kredit UMKM. Kendala di Himbara dan BPD Menurut Mahendra, dorongan ini didasari oleh pemulihan di sektor riil yang terkait pembiayaan UMKM. Meskipun pertumbuhan industri dan UMKM masih lebih rendah dari rata-rata, pemulihan mulai terlihat. Namun, ia melihat masih ada kendala kinerja pembiayaan di berbagai bank, utamanya pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Baca Juga: Literasi Keuangan Anak Muda Kalbar Rendah, OJK Waspadai Ancaman Pinjol Ilegal Kebijakan hapus tagih ini diharapkan dapat memulihkan debitur UMKM yang masih tersangkut di catatan perbankan. “Ini yang perlu dipulihkan, antara lain melalui hapus buku dan hapus tagih bagi mereka yang masih ada dalam catatan di perbankan terkait,” tuturnya. Dampak Positif pada SLIK Sebelumnya, OJK sempat meninjau masalah calon debitur yang terhalang mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Banyak yang menduga Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau "BI Checking" menjadi penghalang utama. Namun, dari hasil penelusuran OJK, ditemukan bahwa "SLIK bukan faktor penentu dalam masalah pengajuan KPR FLPP lantaran hanya sedikit kasus yang relevan dengan permasalahan yang dimaksud." Kendati demikian, OJK tetap mendukung penuh rencana memperpanjang kebijakan hapus buku dan hapus tagih yang diatur dalam PP 47/2024. OJK melihat PP 47/2024 ini memberikan dampak positif yang signifikan terhadap penyaluran kredit secara umum. Sebab, debitur (khususnya UMKM) yang sebelumnya masuk dalam daftar hitam (blacklist) SLIK, akan dianggap bersih kembali. Setelah "pemutihan" itu, mereka diharapkan bisa mendapatkan akses keuangan baru ke depannya. Baca Juga: OJK Beri Lampu Hijau Rencana Merger 16 BUMN Asuransi, Ini Syaratnya (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK