Krisis Kompetensi Penegak Hukum terhadap KUHP Baru
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Komisi III DPR
RI menyoroti persoalan serius terkait penguasaan materi hukum di tubuh kepolisian. Anggota Komisi III, Safaruddin, mengungkap adanya krisis pemahaman terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
KUHP
) Baru di tingkat pimpinan kewilayahan.
Hal ini mencuat dalam
Rapat Dengar Pendapat
yang membahas penanganan kasus Hogi Minaya, Rabu (28/1/2026).
Safaruddin mencecar Kapolres Sleman, Edy Setyanto, mengenai landasan hukum yang ia gunakan dalam menetapkan tersangka. Safaruddin menanyakan secara spesifik nomor dan tahun berlakunya KUHAP serta KUHP terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Baca Juga:
Tak Paham KUHP Baru, Kapolres Sleman Dicecar Safaruddin
Edy gagal menjawab pertanyaan mendasar tersebut dengan tepat, yang memicu reaksi keras dari anggota dewan.
"KUHAP undang-undang nomor berapa? KUHAP yang baru itu nomor berapa? Kalau sudah Anda sudah baca nomor berapa?" tanya Safaruddin mendesak jawaban konkret.
Kegagalan Memahami Alasan Pembenar
Safaruddin menilai ketidaktahuan aparat terhadap regulasi terbaru berdampak fatal pada proses penegakan hukum. Dalam kasus Hogi Minaya, polisi menetapkan status tersangka kepada warga yang melakukan perlawanan terhadap pelaku kejahatan.
Padahal, Safaruddin menegaskan bahwa KUHP Baru mengakomodasi alasan pembenar atau pembelaan terpaksa (
noodweer
) pada Pasal 34.
Menurut Safaruddin, aparat yang kompeten seharusnya mampu membedakan antara tindak pidana murni dan upaya pembelaan diri yang dilindungi undang-undang. Ia menyebut ketidakpahaman pimpinan terhadap pasal ini menyebabkan aparat di lapangan salah mengambil tindakan, sehingga mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Kalau ya saya Kapolda kamu, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda," tegas Safaruddin di hadapan forum.
Evaluasi Kualitas Pimpinan
Insiden ini membuka diskusi mengenai standar kompetensi pimpinan kepolisian. Safaruddin menekankan bahwa jabatan strategis seperti Kapolres menuntut penguasaan hukum yang mumpuni, bukan sekadar kemampuan manajerial.
Menghadapi cecaran data dan fakta hukum dari Komisi III, Edy Setyanto akhirnya mengakui kekeliruannya secara terbuka. Ia menyatakan permohonan maaf atas langkah hukum yang telah kepolisian ambil sebelumnya.
Baca Juga:
Mahfud MD Sebut KUHP Baru Hapus Jejak Kolonial
"Kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah," ujar Edy.
Komisi III DPR pun mendesak kepolisian segera memperbaiki penanganan kasus tersebut dengan merujuk pada aturan hukum yang benar dan berlaku saat ini.
(*Sr)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.