KTP Belum Lengkap, Sidang Gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka Kembali Tertunda
Faktakalbar.id, JAKARTA -
Sidang gugatan perdata terhadap
Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali ditunda.
Penundaan ini terjadi karena kuasa hukum Gibran belum menyerahkan salinan KTP Gibran.
Hakim meminta tim kuasa hukum Gibran untuk melengkapi berkas yang diperlukan.
Baca Juga:
Sidang Gugatan Gibran Ditunda, Pihak Tergugat Tak Hadir
Penundaan sidang ini terungkap saat majelis hakim memeriksa kelengkapan dokumen dan identitas para pihak yang terlibat.
Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno menanyakan keberadaan salinan KTP Gibran kepada pihak kuasa hukum.
“KTP Tergugat 1 (T1) kan belum (dibawa) ya, untuk fotokopi KTP T1. Gitu ya pak ya,” ujar Hakim Budi Prayitno di ruang sidang, Senin (15/9/2025).
Selain meminta kelengkapan berkas, hakim juga menyarankan kuasa hukum Gibran untuk mendaftarkan diri di sistem Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar terdata dengan baik.
Diketahui, Gibran kini diwakili oleh tiga orang pengacara, bukan lagi Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung.
Salah satu pengacaranya, Dadang Herli Saputra, terlihat menyerahkan beberapa berkas kepada majelis hakim.
Jadwal Sidang dan Kehadiran Para Pihak
Hakim Budi Prayitno menetapkan sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Senin, 22 September 2025.
Agenda sidang selanjutnya adalah untuk melengkapi
legal standing
dari Tergugat 1 dan Tergugat 2.
Pihak penggugat, seorang warga sipil bernama Subhan Palal, hadir langsung di persidangan. Sementara itu, Gibran selaku Tergugat 1 tidak hadir dan diwakili oleh tim kuasa hukum.
Baca Juga:
Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran Disidang, Ijazah Dipermasalahkan
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Tergugat 2 juga diwakili oleh biro hukum internal mereka. Para komisioner KPU tidak terlihat di lokasi.
Tuntutan Hukum dan Kerugian Rp 125 Triliun
Dalam gugatan ini, Subhan Palal menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) tidak terpenuhi.
Oleh karena itu, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga menuntut agar status Gibran sebagai Wakil Presiden dinyatakan tidak sah.
Selain itu, Gibran dan KPU dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” demikian bunyi petitum yang dibacakan.
Tuntutan ganti rugi yang besar ini menunjukkan keseriusan pihak penggugat dalam memperkarakan dugaan pelanggaran hukum ini.
Kasus gugatan ini menarik perhatian publik karena menyangkut Wakil Presiden.
Baca Juga:
Pimpinan DPR dan MPR Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI
(*Red)
Tag:
#Gibran Rakabuming Raka
#Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
#Gugatan Perdata
#Sidang Perdata
#Kuasa Hukum
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.