Kualitas Udara Memburuk, Polres Kubu Raya Ancam Pidanakan Warga yang Nekat Membuka Lahan dengan Cara Membakar
Faktakalbar.id, KUBU RAYA
– Kualitas udara di Kabupaten
Kubu Raya
berada pada level yang mengkhawatirkan pada Kamis (22/1/2026) pagi.
Meskipun kalender menunjukkan puncak musim hujan, data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (
BMKG
) pada pukul 08.00 WIB mencatat peningkatan tajam konsentrasi partikulat halus (PM2,5). Kondisi ini menjadi ancaman serius bagi kesehatan warga.
Baca Juga:
Terdeteksi 20 Titik Api Sejak Awal Tahun, Kubu Raya Tetapkan Status Waspada Karhutla
Merespons situasi tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya mengeluarkan peringatan keras.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan mentoleransi warga yang masih nekat melakukan aktivitas membuka lahan dengan cara membakar, yang menjadi pemicu utama kabut asap.
Polisi Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menyatakan bahwa keselamatan publik adalah prioritas utama.
Saat ini, personel Tim Siaga Karhutla tengah berupaya keras di lapangan untuk memadamkan api yang tersebar di berbagai titik.
"Tim Siaga Karhutla bekerja siang dan malam tanpa henti. Saat ini personil masih melakukan pemadaman serta pendinginan di sejumlah titik api yang tersebar di Kecamatan Sungai Raya, Kuala Mandor B, Rasau Jaya, hingga Sungai Kakap," ujar Aiptu Ade dalam keterangan resminya.
Sebaran titik api ternyata cukup luas. Selain di kecamatan penyangga kota, kebakaran lahan juga terpantau di Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu, Batu Ampar, hingga Teluk Pakedai.
Tantangan di lapangan semakin berat karena medan yang sulit dijangkau dan kondisi cuaca yang tidak menentu.
Baca Juga:
Polsek Selakau dan Polres Sambas Padamkan Titik Api Karhutla di Selakau Tua
Ancaman Penjara 10 Tahun
Upaya pemadaman ini dilakukan demi memastikan masyarakat dapat kembali menghirup udara bersih dan melindungi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia dari dampak buruk asap.
Namun, Aiptu Ade menekankan bahwa kerja keras petugas tidak akan maksimal tanpa kesadaran masyarakat.
"Tim Siaga Karhutla bekerja untuk memastikan api tidak merembet ke pemukiman warga. Namun, upaya ini akan sia-sia jika kesadaran masyarakat masih rendah," tambahnya.
Polres Kubu Raya mengingatkan bahwa tindakan membuka lahan dengan cara membakar adalah tindak pidana serius.
Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sanksi yang menanti tidak main-main, yakni ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
"Jangan mencoba-coba melawan hukum. Kami akan bertindak tegas demi keselamatan bersama. Udara bersih adalah hak setiap warga dan kami di sini untuk menjaganya," tegas Ade menutup keterangannya.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.