Muda Mahendrawan dan Uray Wisata Terancam Ditahan Dalam Kasus Tipu Gelap PDAM Kubu Raya
Faktakalbar.id, KALIMANTAN BARAT
– Implikasi hukum dari dikabulkannya permohonan pra-peradilan di
Pengadilan Negeri
(PN) Pontianak makin menguat. Menyusul pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (
SP3
) kasus dugaan penipuan dan penggelapan, status tersangka atas nama
Muda Mahendrawan
dan
Uray Wisata
resmi dipulihkan, Senin (17/11).
Pihak korban merespons dengan cepat. Mereka mendesak Polda Kalimantan Barat untuk segera mengambil langkah tegas
melakukan penahanan
.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Pemohon,
Zahid Johar Awal
. Ia memastikan telah melayangkan surat resmi, Selasa, (18/11/2025), yang diterima langsung oleh penyidik,
Gery Vareza
. Isi surat tersebut sangat jelas, mendesak
penetapan tersangka
Penahanan
Muda Mahendrawan
dan
Uray Wisata
sekaligus mendesak inisial
(IW)
untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Merujuk Gelar Perkara Lama dan Kerugian Rp.2,5 Miliar
Desakan Penahanan
Muda Mahendrawan
dan
Uray Wisata
ini didasarkan pada dua hal.
Pertama
, putusan praperadilan PN Pontianak pada Senin (17/11/2025).
Kedua
, merujuk pada dokumen internal penyidikan yang sah.
“Kami mendesak segera dilakukan penahanan paska putusan pra peradilan, karena memang status tersangka sudah dikembalikan,” ujar Zahid kepada Faktakalbar.id, Rabu (19/11).
Baca Juga:
Tantangan Sutarmidji Dijawab Kejati Kalbar, Dua Tersangka Hibah Mujahidin Resmi Ditahan, Tersangka Lain Menyusul?
Zahid menambahkan bahwa mereka merujuk pada Laporan Hasil Gelar Perkara peningkatan status dari saksi menjadi tersangka, yang terbit sejak Agustus 2024 lalu. Dokumen tersebut sudah mengamanatkan penahanan.
"Karena pada saat itu dilaksanakan gelar perkara
Muda Mahendrawan
dan
Uray Wisata
harus dinaikan statusnya dari
saksi
menjadi
tersangka
dan segera dilakukan penahanan," tegas Zahid.
Kasus ini terkait dugaan
Tipu Gelap PDAM Kubu Raya
tahun 2013, di mana kedua tersangka diduga kuat terlibat. Nilai kerugian atas pemasangan
13 titik
Pipa PDAM ini mencapai
Rp.2.585.000.000,-
(Dua Miliar Lima Ratus Delapan Puluh Lima Juta)
Rupiah.
Penyidikan kasus ini sempat dihentikan dengan alasan
restorative justice
(RJ). Namun, putusan praperadilan mengungkap kejanggalan. Zahid menjelaskan bahwa
restorative justice
yang dilakukan penyidik tidak sah karena melibatkan pihak yang tidak memiliki kualitas sebagai korban.
"Dalam persidangan kali ini bahwa direktur
CV SWAN
, client kami atas nama Natalria Tetty Swan, adalah korban dari tindak pidana tersebut dan Iwan hanya seorang saksi atau utusan, yang diperankan oleh penyidik seolah-olah sebagai korban," jelas Zahid.
Baca Juga:
Putusan Praperadilan Batalkan SP3, Muda Mahendrawan dan Uray Wisata Kembali Ditetapkan Tersangka
Menurutnya, fakta-fakta persidangan ini membuktikan proses penyidikan dinilai cacat secara administratif maupun substantif. Oleh karena itu, selain penahanan, Zahid juga mendesak agar aduan
propam
terhadap penyidik terdahulu,
Wira Prayatna
dan
Alvon Oktoberius
, segera dilanjutkan kembali.
Surat desakan yang menuntut Desakan Penahanan
Muda Mahendrawan
dan
Uray Wisata
serta penetapan tersangka
(IW)
ini ditembuskan kepada berbagai pihak berwenang, mulai dari tingkat daerah hingga nasional, untuk memastikan pengawasan:
Kapolda Kalimantan Barat
Kabid Propam Polda Kalbar
Kabag Pengawasan Penyidikan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat
Kepala Kejaksaan TInggi Kalimantan Barat, Cq. Jaksa yang menangani perkara
Kadiv Propam dan Pengawasan MABES POLRI.
ITWASUM MABES POLRI
BIRO WASSIDIK MABES POLRI
ITWASDA Polda Kalbar
Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia
Zahid meminta
Polda Kalimantan Barat
segera merespons putusan pengadilan dengan melanjutkan penyidikan secara profesional, transparan, dan segera melakukan penahanan.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.