faktakalbar

Muda Mahendrawan dan Uray Wisata Terancam Ditahan Dalam Kasus Tipu Gelap PDAM Kubu Raya

Penulis: Redaksi Thursday, 20 November 2025 📖 2 menit
Muda Mahendrawan dan Uray Wisata Terancam Ditahan Dalam Kasus Tipu Gelap PDAM Kubu Raya
Faktakalbar.id, KALIMANTAN BARAT  – Implikasi hukum dari dikabulkannya permohonan pra-peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak makin menguat. Menyusul pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3 ) kasus dugaan penipuan dan penggelapan, status tersangka atas nama Muda Mahendrawan dan Uray Wisata resmi dipulihkan, Senin (17/11). Pihak korban merespons dengan cepat. Mereka mendesak Polda Kalimantan Barat untuk segera mengambil langkah tegas melakukan penahanan . Desakan ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Pemohon, Zahid Johar Awal . Ia memastikan telah melayangkan surat resmi, Selasa, (18/11/2025), yang diterima langsung oleh penyidik, Gery Vareza . Isi surat tersebut sangat jelas, mendesak penetapan tersangka Penahanan Muda Mahendrawan dan Uray Wisata sekaligus mendesak inisial (IW)  untuk ditetapkan sebagai tersangka. Merujuk Gelar Perkara Lama dan Kerugian Rp.2,5 Miliar Desakan Penahanan Muda Mahendrawan dan Uray Wisata ini didasarkan pada dua hal. Pertama , putusan praperadilan PN Pontianak pada Senin (17/11/2025). Kedua , merujuk pada dokumen internal penyidikan yang sah. “Kami mendesak segera dilakukan penahanan paska putusan pra peradilan, karena memang status tersangka sudah dikembalikan,” ujar Zahid kepada Faktakalbar.id, Rabu (19/11). Baca Juga:  Tantangan Sutarmidji Dijawab Kejati Kalbar, Dua Tersangka Hibah Mujahidin Resmi Ditahan, Tersangka Lain Menyusul? Zahid menambahkan bahwa mereka merujuk pada Laporan Hasil Gelar Perkara peningkatan status dari saksi menjadi tersangka, yang terbit sejak Agustus 2024 lalu. Dokumen tersebut sudah mengamanatkan penahanan. "Karena pada saat itu dilaksanakan gelar perkara Muda Mahendrawan dan Uray Wisata harus dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka dan segera dilakukan penahanan," tegas Zahid. Kasus ini terkait dugaan Tipu Gelap PDAM Kubu Raya tahun 2013, di mana kedua tersangka diduga kuat terlibat. Nilai kerugian atas pemasangan 13 titik Pipa PDAM ini mencapai Rp.2.585.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Delapan Puluh Lima Juta) Rupiah. Penyidikan kasus ini sempat dihentikan dengan alasan restorative justice (RJ). Namun, putusan praperadilan mengungkap kejanggalan. Zahid menjelaskan bahwa restorative justice yang dilakukan penyidik tidak sah karena melibatkan pihak yang tidak memiliki kualitas sebagai korban. "Dalam persidangan kali ini bahwa direktur CV SWAN , client kami atas nama Natalria Tetty Swan, adalah korban dari tindak pidana tersebut dan Iwan hanya seorang saksi atau utusan, yang diperankan oleh penyidik seolah-olah sebagai korban," jelas Zahid. Baca Juga:  Putusan Praperadilan Batalkan SP3, Muda Mahendrawan dan Uray Wisata Kembali Ditetapkan Tersangka Menurutnya, fakta-fakta persidangan ini membuktikan proses penyidikan dinilai cacat secara administratif maupun substantif. Oleh karena itu, selain penahanan, Zahid juga mendesak agar aduan propam terhadap penyidik terdahulu, Wira Prayatna dan Alvon Oktoberius , segera dilanjutkan kembali. Surat desakan yang menuntut Desakan Penahanan Muda Mahendrawan dan Uray Wisata serta penetapan tersangka (IW) ini ditembuskan kepada berbagai pihak berwenang, mulai dari tingkat daerah hingga nasional, untuk memastikan pengawasan: Kapolda Kalimantan Barat Kabid Propam Polda Kalbar Kabag Pengawasan Penyidikan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Kepala Kejaksaan TInggi Kalimantan Barat, Cq. Jaksa yang menangani perkara Kadiv Propam dan Pengawasan MABES POLRI. ITWASUM MABES POLRI BIRO WASSIDIK MABES POLRI ITWASDA Polda Kalbar Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia Zahid meminta Polda Kalimantan Barat segera merespons putusan pengadilan dengan melanjutkan penyidikan secara profesional, transparan, dan segera melakukan penahanan. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK