faktakalbar

Kuasai 80% Lahan IUP, PT Timah Ungkap Produksi Anjlok Akibat Tambang Ilegal

Penulis: Redaksi Monday, 25 August 2025 📖 2 menit
Kuasai 80% Lahan IUP, PT Timah Ungkap Produksi Anjlok Akibat Tambang Ilegal
Faktakalbar.id, PANGKAL PINANG – PT Timah Tbk (TINS) secara terbuka membahas tantangan besar yang telah dihadapinya selama bertahun-tahun, yaitu maraknya praktik tambang ilegal di sekitar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan. Praktik ini bahkan dinilai telah mengakar dan menjadi sebuah 'budaya' di tengah masyarakat. Direktur Pengembangan Usaha PT Timah, Suhendra Yusuf Ratu Prawiranegara, mengungkapkan bahwa praktik penambangan tanpa izin ini mulai merebak sejak era pasca-reformasi. Baca Juga: Satu Lanting Jek Dibakar dalam Operasi Penertiban Tambang Ilegal di Kapuas Hulu Menurutnya, situasi yang terbuka saat itu menjadi awal mula munculnya kegiatan yang kini sulit dikendalikan. Dalam acara Media Gathering PT Timah di Pangkal Pinang, Bangka, Suhendra menjelaskan bagaimana aktivitas ini telah meresap menjadi pola pikir di masyarakat. “Nah pada saat itu dibuka, sampai hari ini itulah mulai marak dan sudah menjadi mindset. Kemudian, maaf saya bisa katakan di sini sudah menjadi culture. Nah ini yang harus kita ubah,” jelas Suhendra, dikutip Senin (25/8/2025). Keberadaan tambang ilegal ini memberikan dampak langsung yang signifikan terhadap volume produksi resmi PT Timah. Suhendra memaparkan sebuah ironi, di mana PT Timah yang menguasai 80% wilayah IUP justru hanya mampu menghasilkan 20% dari total produksi timah. Baca Juga: Hukum Dianggap Lemah, Praktik Tambang Ilegal Terus Subur dan Rugikan Negara Sebaliknya, 80% produksi justru datang dari pihak lain yang beroperasi di wilayah yang lebih kecil. “Tapi dalam konteks produksi yang terjadi itu berbalik, berbanding berbalik. Kami yang memiliki luasan wilayah IUP yang cukup luas 80%, tapi volume produksi kami hanya 20% dibandingkan dari pihak swasta yang ada,” kata Suhendra. Ia menambahkan bahwa pemberantasan praktik ini bukanlah perkara mudah. Diperlukan sebuah proses panjang yang melibatkan pendekatan komprehensif kepada masyarakat serta transformasi dalam model kemitraan yang ditawarkan oleh perusahaan. Suhendra juga mengakui adanya kelemahan dari sisi pengawasan di masa lalu. “Mungkin juga dari sisi pengawasan dan lain sebagainya saat dulu sampai mungkin hari ini agak sedikit lemah itu harus kami akui,” tambahnya. Oleh karena itu, PT Timah mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi dan penegakan hukum guna menertibkan tata kelola pertambangan. Baca Juga: Rugikan Negara Rp 300 Triliun, ESDM Bergerak Berantas 1.000 Tambang Ilegal Tanpa dukungan penuh dari regulator, perusahaan merasa kesulitan untuk menjaga keberlangsungan produksi yang legal, terukur, dan berkelanjutan. “Jika regulasi itu tidak berpihak, sulit bagi PT Timah untuk menjadi lead dalam proses mining‑nya, tin mining‑nya secara baik, terukur dan baik,” pungkasnya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK