faktakalbar

Kubu Raya Larang Layangan Kawat, Sanksi Tegas Menanti

Penulis: Redaksi Tuesday, 20 January 2026 📖 1 menit
Kubu Raya Larang Layangan Kawat, Sanksi Tegas Menanti
Faktakalbar.id, KUBU RAYA - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kubu Raya mengeluarkan peringatan keras terkait aktivitas bermain layang-layang. Pemerintah melarang penggunaan tali kawat dan benang gelasan karena membahayakan nyawa masyarakat. Diskominfo Kubu Raya menyebarkan himbauan visual yang menyoroti tiga dampak fatal dari permainan ini. Pertama, layangan yang tersangkut di kabel listrik memicu korsleting dan pemadaman listrik. Baca Juga:  Digelar di Kubu Raya, Wagub Kalbar Dukung Penuh Suksesnya Perhelatan Naik Dango ke-41 Kedua, layangan yang terbang tinggi mengganggu jalur penerbangan pesawat. Ketiga, tali layangan di jalan raya dapat melukai leher pengendara dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Ancaman Denda Rp 50 Juta Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menindak tegas para pelanggar berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum. Berdasarkan aturan tersebut, warga yang terbukti bermain layang-layang di sembarang tempat, terutama menggunakan kawat, menghadapi ancaman sanksi berat. Pelanggar dapat terkena hukuman pidana kurungan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Aturan ini berlaku demi melindungi keselamatan warga dari bahaya strum listrik dan jeratan tali. Bupati Kubu Raya, Sujiwo, juga memberikan atensi serius terhadap masalah ini. Ia menilai wilayah Kubu Raya sebagai jalur utama penerbangan di Kalimantan Barat harus bebas dari gangguan layang-layang. Baca Juga:  Sediakan Doorprize Rumah, Ribuan Pelari Serbu Gigi Run 2 di Kubu Raya "Persoalan layang-layang ini bukan hanya soal gangguan jaringan listrik milik PLN , tetapi juga ancaman serius bagi keselamatan penerbangan," tegas Sujiwo. Pemerintah meminta seluruh orang tua dan tokoh masyarakat untuk aktif melarang anak-anak maupun orang dewasa bermain layangan menggunakan material berbahaya. Langkah bersama ini penting untuk mencegah jatuhnya korban jiwa. (*Sari)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK