faktakalbar

Kue Batang Burok dan Tari Timang Banjar Resmi Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda

Penulis: Redaksi Wednesday, 28 January 2026 📖 2 menit
Kue Batang Burok dan Tari Timang Banjar Resmi Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya pelestarian tradisi lokal. Dua kekayaan budaya khas Pontianak, yakni Kue Batang Burok dan Tari Timang Banjar, secara resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia . Baca Juga: Rakernas JKPI 2025: Pontianak Tekankan Pentingnya Pelestarian Warisan Budaya untuk Roh Kota Penyerahan sertifikat penetapan tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Halaman Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (28/1/2026). Penetapan status bergengsi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, yang telah ditandatangani di Jakarta pada 15 Desember 2025. Pengakuan Negara Terhadap Tradisi Lokal Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menyambut baik apresiasi dari pemerintah pusat ini. Ia menegaskan bahwa penetapan dua Warisan Budaya Takbenda tersebut merupakan bentuk pengakuan negara yang nyata terhadap kekayaan tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Pontianak. “Ini menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab bersama bagi Pemerintah Kota Pontianak dan seluruh masyarakat untuk terus melestarikan Kue Batang Burok dan Tari Timang Banjar agar tetap hidup dan dikenal oleh generasi mendatang,” ujar Amirullah. Amirullah menjelaskan karakteristik kedua warisan tersebut. Kue Batang Burok tidak hanya bernilai sebagai kuliner semata, tetapi juga sarat makna budaya dalam berbagai tradisi masyarakat Melayu Pontianak. Sedangkan Tari Timang Banjar merupakan seni pertunjukan yang mencerminkan identitas budaya Banjar yang telah lama tumbuh dan berkembang di Kota Pontianak. “Pemerintah Kota Pontianak berkomitmen untuk terus mendukung pelestarian warisan budaya daerah sebagai bagian dari identitas dan kekayaan bangsa,” tambahnya. Masuk ke Ranah Pendidikan Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, mengungkapkan bahwa pencapaian ini adalah buah dari proses panjang. Mulai dari pendataan, kajian mendalam, hingga pengusulan yang melibatkan pelaku budaya dan masyarakat. Baca Juga: Perkuat Sinergi, Pemkot Pontianak Lantik Dewan Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Wadah Partisipasi Publik Menurut Sri, pengakuan ini menjadi momentum krusial untuk memperkuat pelestarian budaya lokal, khususnya melalui jalur pendidikan formal maupun non-formal. “Kami akan terus mendorong agar warisan budaya ini dikenalkan sejak dini kepada anak-anak, baik melalui muatan lokal di sekolah maupun kegiatan ekstrakurikuler dan pertunjukan seni budaya,” ungkap Sri Sujiarti. Pemerintah berharap status WBTb ini dapat meningkatkan rasa bangga masyarakat sekaligus membuka peluang promosi pariwisata berbasis kearifan lokal di kancah nasional maupun internasional. “Budaya bukan hanya untuk dilestarikan, tetapi juga perlu dikembangkan agar tetap relevan dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai aslinya,” pungkasnya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK