faktakalbar

KUHP Baru dan Politik Hukum Indonesia: Ujian Negara Hukum di Tengah Bayang Kekuasaan

Penulis: Redaksi Tuesday, 03 February 2026 📖 4 menit
KUHP Baru dan Politik Hukum Indonesia: Ujian Negara Hukum di Tengah Bayang Kekuasaan
OPINI - Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sejarah hukum pidananya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) nasional akhirnya diberlakukan, menggantikan produk kolonial yang selama puluhan tahun menjadi fondasi pemidanaan. Pemerintah dan DPR menyebutnya sebagai tonggak dekolonisasi hukum dan wujud kedaulatan bangsa. Namun, dalam perspektif negara hukum demokratis, pengesahan undang-undang bukanlah akhir dari perjuangan keadilan justru awal dari ujian yang paling menentukan: penegakan hukum dalam relasi kekuasaan yang nyata. Baca Juga: Resmi Berlaku 2 Januari 2026, KUHP Baru Atur Sanksi Zina hingga Penghinaan Presiden Di titik ini, KUHP baru tidak bisa dibaca semata sebagai dokumen normatif. Ia harus dipahami sebagai produk politik hukum yakni hasil dari tarik-menarik kepentingan, ideologi, dan orientasi kekuasaan yang hidup dalam sistem politik Indonesia. Politik Hukum: Antara Cita Ideal dan Kepentingan Kekuasaan Dalam literatur klasik, Mahfud MD mendefinisikan politik hukum sebagai arah kebijakan hukum yang hendak dibangun negara untuk mencapai tujuan tertentu. Artinya, setiap undang-undang selalu memuat pilihan: nilai apa yang dilindungi, kepentingan siapa yang diprioritaskan, dan suara siapa yang dianggap sah. KUHP baru lahir dalam konteks demokrasi elektoral yang matang secara prosedural, tetapi rapuh secara substantif. Ia disusun di tengah kecenderungan menguatnya kekuasaan eksekutif, melemahnya oposisi parlemen, serta menurunnya kualitas partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang. Dalam situasi seperti ini, politik hukum rawan bergeser dari instrumen pembebasan menjadi mekanisme stabilisasi kekuasaan. Baca Juga: Mahfud MD Sebut KUHP Baru Hapus Jejak Kolonial Pasal-pasal yang mengatur penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, meskipun dirumuskan sebagai delik aduan, menunjukkan bagaimana hukum pidana masih diposisikan sebagai benteng simbolik kekuasaan. Secara teoritik, ini sejalan dengan konsep authoritarian legality sebuah kondisi di mana hukum tetap bekerja, tetapi lebih untuk menjaga kewibawaan negara daripada melindungi hak warga. Penguasa dan Hukum: Siapa Melindungi Siapa? Dalam negara hukum ideal, penguasa tunduk pada hukum. Namun dalam praktik Indonesia, hukum sering kali justru tunduk pada penguasa. Tantangan utama pascapemberlakuan KUHP baru adalah memastikan agar hukum pidana tidak kembali berfungsi sebagai alat proteksi elite politik. Relasi kuasa yang timpang membuat delik aduan tidak selalu netral. Ketika seorang warga mengkritik kebijakan publik, lalu berhadapan dengan aparat, pejabat, atau struktur negara yang memiliki akses hukum dan politik lebih kuat, maka posisi setara di hadapan hukum menjadi ilusi. Dalam konteks ini, KUHP baru berpotensi menciptakan kriminalisasi yang halus, bukan melalui penangkapan massal, tetapi lewat selektivitas penegakan. Di sinilah politik hukum diuji: apakah negara berani membiarkan dirinya dikritik, atau memilih menjadikan hukum pidana sebagai pagar psikologis bagi kekuasaan. Kebebasan Berpendapat dan Efek Gentar Demokrasi Demokrasi tidak hanya hidup dari pemilu, tetapi dari kebebasan berbicara, berpendapat, dan menyampaikan kritik. Namun KUHP baru membawa sejumlah norma yang, jika ditafsirkan sempit, dapat menimbulkan chilling effect. Warga mungkin tidak langsung dipenjara, tetapi memilih diam karena takut menghadapi proses hukum yang panjang dan tidak pasti. Baca Juga: Soroti Pasal Penghinaan hingga Demo, Menteri Hukum Akui 3 Isu KUHP Baru Ini Masih Tuai Pro-Kontra Dalam teori politik hukum kritis, hukum pidana yang terlalu elastis berisiko menjadi alat kontrol sosial. Michel Foucault pernah mengingatkan bahwa kekuasaan modern tidak selalu bekerja secara represif, tetapi lewat normalisasi dan disiplin. Dalam konteks KUHP , ancaman pidana terhadap ekspresi dapat mendorong swasensor sebuah kondisi yang lebih berbahaya bagi demokrasi daripada larangan terbuka. Pertanyaannya bukan sekadar apakah pasal itu ada, melainkan bagaimana aparat menafsirkan kritik: sebagai hak konstitusional atau sebagai gangguan ketertiban. Peradilan: Antara Independensi dan Warisan Lama KUHP baru membawa semangat pemidanaan modern: restorative justice, pidana alternatif, dan pembatasan pidana penjara. Namun semangat ini hanya akan bermakna jika ditopang oleh peradilan yang independen dan aparat penegak hukum yang berintegritas. Masalahnya, sistem peradilan Indonesia masih dibayangi persoalan klasik: disparitas putusan, ketimpangan akses hukum, dan budaya hukum yang formalistik. Tanpa pembaruan cara pandang, KUHP yang progresif bisa ditegakkan dengan logika lama represif terhadap yang lemah, kompromistis terhadap yang kuat. Dalam perspektif politik hukum, ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjembatani hukum normatif dan hukum sosiologis. Hukum ada, tetapi keadilan tidak selalu hadir. Kesenjangan Sosial dan Hukum yang Tidak Netral Salah satu kritik utama terhadap hukum pidana adalah kecenderungannya bekerja tidak setara. Baca Juga: Resmi Berlaku 2 Januari 2026, KUHP Baru Atur Sanksi Zina hingga Penghinaan Presiden KUHP baru mengatur banyak aspek kehidupan sosial, mulai dari ketertiban umum hingga moralitas. Dalam masyarakat dengan kesenjangan sosial yang tinggi, norma semacam ini sangat rentan diterapkan secara selektif. Kelompok miskin, masyarakat adat, dan warga di wilayah pinggiran sering kali menjadi objek penegakan hukum, bukan subjek yang dilindungi. Sebaliknya, pelanggaran struktural oleh pemegang kekuasaan ekonomi dan politik kerap diselesaikan di luar mekanisme pidana. Teori politik hukum progresif menegaskan bahwa hukum harus berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar keseragaman prosedural. Tanpa kesadaran ini, KUHP baru justru dapat memperkuat ketimpangan yang sudah lama ada. Menjaga KUHP dari Penyimpangan Politik KUHP baru adalah arena pertarungan nilai. Ia bisa menjadi instrumen pematangan demokrasi, atau sebaliknya, menjadi legitimasi baru bagi praktik kekuasaan yang mengekang. Segalanya bergantung pada arah politik hukum yang dipilih negara dalam praktik penegakan. Di sinilah peran masyarakat sipil, akademisi, pers, dan peradilan menjadi krusial. Tanpa pengawasan publik yang konsisten, hukum pidana selalu berisiko dibajak oleh kepentingan kekuasaan. Seperti diingatkan Satjipto Rahardjo, hukum tidak boleh menjadi tujuan, melainkan alat untuk mencapai keadilan. Maka, pertanyaan paling penting pasca-berlakunya KUHP bukanlah seberapa lengkap pasalnya, tetapi seberapa adil ia ditegakkan. Apakah KUHP baru akan melindungi warga dari kesewenang-wenangan, atau justru melindungi kekuasaan dari kritik warga? Jawaban atas pertanyaan itu tidak ditentukan oleh teks undang-undang, melainkan oleh keberanian politik negara hukum Indonesia untuk berpihak pada demokrasi, bukan sekadar ketertiban. Baca Juga: Krisis Kompetensi Penegak Hukum terhadap KUHP Baru Oleh: Syarif Usmulyadi (Pengamat Sosial Politik, Dosen Senior Ilmu Politik)  *Disclaimer: Artikel ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi atau kebijakan redaksi.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK