Makelar Barang Bekas di Kubu Raya Jadi Kurir Sabu
Faktakalbar.id, KUBU RAYA -
Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya menangkap seorang pria berinisial MN (37) karena terlibat peredaran gelap narkotika.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai makelar barang bekas atau blukar di Facebook ini nekat beralih profesi menjadi kurir sabu demi upah Rp100 ribu.
Petugas menyergap MN tanpa perlawanan setelah ia mengambil paket sabu di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur.
Baca Juga:
Rilis Akhir Tahun 2025, Kapolda Paparkan Capaian Kinerja Polda Kalbar dan Pengungkapan Narkoba
Pelaku mengaku tergiur janji keuntungan instan dari rekannya yang berinisial FY.
Kasat Narkoba AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi akurat masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku.
Tim Labubu yang melakukan pengintaian berhasil mengamankan MN beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
"Pelaku MN ini memang dikenal sebagai 'blukar'. Sehari-hari aktivitasnya jual beli barang bekas seperti motor dan handphone di media sosial Facebook. Namun, profesi itu justru disalahgunakan untuk masuk ke jaringan peredaran gelap narkoba," ujar Ade kepada awak media, Senin (12/1/2026).
Modus 'Bahan Telok' Kualitas Rendah
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MN mengaku menyanggupi permintaan FY untuk mengambil barang haram tersebut karena merasa memiliki kenalan di wilayah Beting. Ia berdalih hanya membutuhkan uang jalan.
"Awalnya kenal dari urusan jual beli motor. Lalu saya disuruh cari 'barang murah' (sabu) di Beting. Saya diyakinkan oleh FY, makanya saya berani ambil dengan upah Rp 100 ribu," aku MN dengan wajah tertunduk.
MN juga mengungkapkan fakta mencengangkan bahwa sabu yang ia bawa merupakan kualitas rendah atau yang populer di kalangan pengguna dengan istilah 'bahan telok'.
"Saya langsung saja disuruh bawa barang itu dari Beting, tapi katanya itu bahan tidak bagus (bahan telok)," tambahnya.
Polisi Buru Pemasok Utama
Saat ini, Satresnarkoba Polres Kubu Raya melakukan pendalaman intensif untuk memburu sosok FY yang memerintahkan MN. Polisi telah mengantongi identitas pemberi perintah tersebut dan memasukkannya ke dalam target pengejaran.
Aiptu Ade menegaskan bahwa latar belakang pekerjaan sebagai pedagang online tidak menjamin seseorang terbebas dari jeratan narkotika.
Baca Juga:
Gerebek Rumah di Sukabangun, Polres Ketapang Ringkus Tiga Pengedar Narkoba
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan upah kecil yang berisiko hukuman penjara bertahun-tahun.
Sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kurir narkoba dapat terjerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 5 tahun penjara.
(*Sari)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.