faktakalbar

KY Jadwalkan Pemeriksaan 3 Hakim pada 28 Oktober Atas Laporan Tom Lembong

Penulis: Redaksi Wednesday, 22 October 2025 📖 1 menit
KY Jadwalkan Pemeriksaan 3 Hakim pada 28 Oktober Atas Laporan Tom Lembong
Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Yudisial (KY) akan memanggil dan memeriksa tiga hakim yang dilaporkan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong . Pemeriksaan terhadap majelis hakim tersebut dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2025. Kepastian ini disampaikan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata , setelah melakukan audiensi tertutup dengan Tom Lembong di Gedung KY, Jakarta, Selasa (21/10/2025). "Dari hasil pemeriksaan dengan pelapor tadi, kita mendapatkan informasi yang lebih mendalam," kata Mukti, Selasa. Baca Juga:  Merasa Jadi Korban, Tom Lembong Laporkan Auditor BPKP dalam Kasus Korupsi Impor Gula "Undangan sudah, suratnya sudah dikirim, dan insyaallah tanggal 28 kita akan memeriksa Hakim." Mukti menekankan agar para hakim terlapor memperhatikan surat panggilan tersebut dan mempersiapkan diri untuk hadir di Komisi Yudisial. Tiga hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika (ketua majelis), serta Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan selaku hakim anggota. Tom Lembong hadir di KY untuk memberikan keterangan tambahan atas laporannya terkait putusan perkara importasi gula yang menimpanya. Seusai pertemuan, Tom mengapresiasi tindak lanjut KY yang dinilainya serius dalam menegakkan integritas peradilan. Ia menegaskan bahwa perjuangannya bukan lagi soal individu, melainkan untuk akuntabilitas sistem hukum. "Bagi saya, ini sudah tidak lagi mengenai diri saya sendiri sebagai individu," ujar Tom. Ia berharap tidak ada pembiaran terhadap kejanggalan atau penyimpangan yang terjadi di lembaga peradilan. “Kembali lagi, kalau terjadi kejanggalan, penyimpangan, ketidakadilan, tidak bisa dilakukan yang kami istilahkan, pembiaran. Jadi harus ada akuntabilitas," kata Tom. Tom, yang hadir bersama tim penasihat hukumnya, berharap proses pemeriksaan di KY dapat berjalan kondusif dengan semangat untuk memperbaiki sistem peradilan. Baca Juga:  Usai Terima Abolisi, Tom Lembong Tempuh Langkah Hukum dengan Melaporkan Hakim ke MA (*Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK