faktakalbar

Lalai Kelola Sampah, Pemilik Toko Buah di Pontianak Didenda Rp500 Ribu

Penulis: Redaksi Friday, 10 April 2026 📖 2 menit
Lalai Kelola Sampah, Pemilik Toko Buah di Pontianak Didenda Rp500 Ribu
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Akibat lalai dalam mengelola sampah dari tempat usahanya, seorang pemilik toko buah yang berlokasi di Jalan WR Supratman, Kecamatan Pontianak Selatan , dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Pontianak, Kamis (9/4/2026). Baca Juga:   Kesbangpol Pontianak Apresiasi Tepelima ke-7, Sebut Inklusi Teman Tuli sebagai Kekuatan Baru Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menerangkan bahwa penindakan ini berawal dari penemuan tumpukan sampah berlabel nama toko buah oleh warga di parit depan Pontianak Mall. Temuan tersebut kemudian sempat viral setelah diunggah ke media sosial. “Dari hasil penelusuran kami, pemilik mengaku tidak pernah membuang sampah-sampahnya di parit. Namun ada kelalaian dari pemilik toko buah sehingga tumpukan sampah tersebut ditemukan di parit. Terhadap yang bersangkutan, kita jatuhi sanksi berupa denda Rp500 ribu yang disetor langsung ke rekening kas daerah,” ujarnya. Sudiyantoro menegaskan, tindakan kelalaian tersebut melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Oleh sebab itu, pihaknya langsung memberikan sanksi administratif berupa denda kepada pemilik usaha yang bersangkutan. “Ini sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus efek jera agar pelaku usaha lebih bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan,” tegasnya. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib menyediakan tempat penampungan sampah secara mandiri dan memastikan proses pembuangannya dilakukan pada lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah. Baca Juga:   Bawa Kabur Motor Calon Istri, Pelaku Penggelapan Motor di Sekadau Diringkus di Pontianak “Selain itu, sampah juga harus dikelola dengan baik agar tidak mencemari lingkungan, termasuk saluran drainase,” katanya. Menurutnya, pembuangan sampah yang sembarangan, terlebih jika masuk ke dalam parit, dapat menyebabkan penyumbatan aliran air yang berpotensi memicu genangan hingga banjir, terutama saat curah hujan tinggi melanda Kota Pontianak. “Kalau parit tersumbat, dampaknya bisa luas. Bukan hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga bisa menimbulkan banjir dan masalah kesehatan,” jelasnya. Satpol PP Kota Pontianak akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap berbagai pelanggaran serupa. Ia juga mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk bersinergi menjaga kebersihan lingkungan. “Kami harap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Mari kita jaga kebersihan kota ini agar tetap nyaman dan sehat untuk kita semua,” pungkasnya. (FR)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK