Langgar Jam Malam, Puluhan Anak di Pontianak Diminta Pulang Paksa oleh Tim Gabungan
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Tim gabungan berhasil menjaring sebanyak 66 anak yang masih berada di luar rumah hingga larut malam di 28 titik lokasi berbeda di wilayah Pontianak Barat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwa)
Pontianak
Nomor 22 Tahun 2025 tentang pembatasan jam malam anak.
Baca Juga:
Pemkot Pontianak Kaji Kebijakan Jam Malam bagi Anak, Timbang Aspek Hak Asasi Manusia
Operasi sosialisasi yang digelar pada Sabtu (2/8/2025) malam ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Dinas P2KBP3A, Dinas Pendidikan, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), hingga pihak kecamatan, kelurahan, kepolisian, dan Koramil.
Camat Pontianak Kota, Annisa Nurbayani, menjelaskan bahwa tim terpadu menyisir sejumlah kafe, warung kopi, dan tempat usaha lainnya.
Hasilnya, masih banyak ditemukan anak-anak di bawah umur yang beraktivitas di luar rumah melewati batas waktu yang ditentukan, yakni pukul 22.00 WIB.
“Terhadap anak-anak yang terjaring, kami lakukan pendataan dan mereka diminta segera pulang ke rumah masing-masing,” ujar Annisa usai memimpin kegiatan.
Tidak hanya menertibkan anak-anak, tim gabungan juga memberikan edukasi langsung kepada para pengelola kafe dan pelaku usaha.
Baca Juga:
Pembatasan Jam Malam Anak di Pontianak, 54 Anak Terjaring Patroli Gabungan
Mereka menempelkan pamflet berisi imbauan agar tidak lagi melayani anak di bawah usia 18 tahun setelah pukul 22.00 WIB. Langkah ini diambil untuk memastikan peraturan dipahami oleh semua pihak.
“Ini kami lakukan agar selain anak-anak, pemilik usaha atau pengelola kafe juga mengetahui terkait peraturan pembatasan jam malam anak sehingga mereka tidak akan melayani anak-anak di atas pukul 22.00 WIB,” ungkap Nurbayani.
Annisa menegaskan bahwa sosialisasi ini adalah sebuah langkah preventif yang krusial. Tujuannya adalah untuk melindungi anak-anak dari berbagai potensi bahaya dan tindak kejahatan yang rentan terjadi pada malam hari.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung peraturan ini demi keselamatan dan kesejahteraan anak-anak kita,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh warga untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi penerus di Kota Pontianak.
“Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak dan mendukung upaya perlindungan anak secara menyeluruh,” tutupnya.
Baca Juga:
43 Anak di Bawah Umur Terjaring Patroli Jam Malam di Pontianak
(*Red/Prokopim)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.