Langkah Tak Terduga, Gugatan Terkait Korupsi Kebun Binatang Bandung Terhadap Wali Kota Dicabut
Faktakalbar.id, BANDUNG -
Sebuah langkah mengejutkan terjadi dalam sengketa hukum terkait
Kebun Binatang Bandung
.
Enam penggugat, termasuk dua orang yang berstatus terdakwa korupsi, berencana mencabut gugatan mereka yang ditujukan kepada Wali Kota
Bandung
, M. Farhan.
Keputusan ini secara langsung mengubah dinamika hukum dan memicu spekulasi tentang masa depan pengelolaan kebun binatang tersebut.
Baca Juga:
Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja GKE Sintang Ditahan Kejati Kalbar, Rugikan Negara Rp3,7 Miliar
Informasi ini terungkap dari data Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan perdata dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg ini seharusnya menjalani sidang perdana pada Kamis (11/9/2025).
Namun, sidang tersebut dibatalkan untuk penetapan pencabutan gugatan.
Penetapan resmi pencabutan gugatan dijadwalkan pada Kamis (18/9/2025) mendatang di ruang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Bandung.
Keputusan ini menimbulkan banyak pertanyaan terkait motif di baliknya, terutama mengingat tuntutan awal yang diajukan cukup besar.
Latar Belakang dan Tuntutan Awal Gugatan
Gugatan ini diajukan pada 21 Agustus 2025 oleh enam orang, yaitu Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma.
Menariknya, salah satu penggugat, Raden Bisma Bratakoesoema, sedang dalam proses persidangan terkait kasus korupsi Kebun Binatang Bandung.
Nama Sri juga sangat identik dengan Sri Devi, tersangka lain dalam kasus yang sama.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Asabri: PT Recapital Asset Management dan Nama Rosan Roeslani Mencuat, Kerugian Rp 22,78 Triliun
Gugatan perdata ini tidak hanya menargetkan Wali Kota Bandung sebagai tergugat utama, tetapi juga Kepala BPN dan Kementerian Kehutanan sebagai turut tergugat.
Klasifikasi perkara yang diajukan adalah perbuatan melawan hukum perdata.
Dalam dokumen gugatan yang diperoleh, para penggugat memiliki beberapa tuntutan krusial:
"Meminta majelis hakim untuk memerintahkan pada para penggugat untuk tetap mengelola dan mengurus serta bertindak untuk mengatasnamakan Yayasan Margasatwa Tamansari," sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Mereka juga menuntut agar Wali Kota Bandung tidak membatasi dan mengawasi pihak yang memasuki atau berada di kawasan Bandung Zoo.
Selain itu, mereka menuntut ganti rugi material sebesar Rp873.198.695.000 dan kerugian imaterial sebesar Rp59.292.559.355.
Mereka juga meminta Sertifikat Hak Pakai Nomor: 986 atas nama Pemerintah Kota Bandung dinyatakan cacat hukum.
Respons Pemerintah Kota dan Nasib Bandung Zoo
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan ini. Namun, dengan adanya rencana pencabutan gugatan, dinamika hukum berubah drastis.
Sementara itu, kasus korupsi Kebun Binatang Bandung masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Juga:
Mantan Gubernur Lampung Diperiksa Kejati Terkait Korupsi PI Rp271 Miliar, Rumah Digeledah
Akibat sengketa hukum yang berkepanjangan, Pemkot Bandung telah memutuskan untuk menutup sementara Bandung Zoo.
Untuk memastikan kesejahteraan satwa tetap terjaga, Pemkot Bandung berencana menyerahkan pengelolaan kepada Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Kebun Binatang Ragunan Jakarta.
Langkah ini diambil di tengah ketidakpastian pengelolaan akibat sengketa hukum yang belum usai.
(*Red)
Tag:
#Korupsi Bandung Zoo
#Wali Kota Bandung
#Gugatan Perdata
#Pengadilan Negeri
#Kebun Binatang Bandung
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.