Lapor Gangguan Air PDAM Pontianak? Ini Format Wajib via WA 0811 567 221
Faktakalbar.id, PONTIANAK
-
Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa Pontianak
mengingatkan kembali pelanggan mengenai tata cara resmi penyampaian keluhan atau pengaduan seputar layanan air leding.
Untuk mempercepat respons, pelanggan diimbau menggunakan kanal
WhatsApp
(WA) resmi dengan format data yang lengkap.
Dalam pengumuman pelayanannya, PDAM Tirta Khatulistiwa menetapkan nomor WA 0811 567 221 sebagai salah satu saluran utama pengaduan.
Pelanggan juga dapat terhubung ke nomor tersebut dengan memindai (scan) Kode QR yang biasa disertakan dalam pengumuman resmi.
Baca Juga:
Marak Pencurian Meteran Air, Warga Pontianak Diminta Waspada! Ini Prosedur Penggantian dari Perumda Tirta Khatulistiwa
Pihak PDAM menegaskan agar laporan dapat segera ditindaklanjuti, pelanggan wajib mengisi data sesuai format yang telah ditentukan.
"Terima Kasih telah menghubungi Perumdam Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak. Mohon isi data berikut ini," demikian bunyi pesan otomatis layanan tersebut.
Setelah mengirim data lengkap, PDAM akan melakukan koordinasi internal.
"Akan segera kami koordinasikan dengan pihak yang terkait, mohon sabar hingga mendapatkan informasi selanjutnya," tulisan pada informasi tersebut.
Format Wajib Pengaduan via WA
Berikut adalah 5 data yang harus diisi pelanggan saat melapor:
Nama:
Id Pelanggan:
Alamat:
No HP:
Perihal/Keluhan:
(Contoh: Air mati, air keruh, atau laporan pipa bocor)
Selain melalui
WhatsApp
, pelanggan juga dapat menghubungi layanan
call center
di nomor 0561-769999 atau melalui akun media sosial resmi @perumdamtirtakhatulistiwaptk (Facebook/Instagram) dan @PerumdamTK (Twitter).
Baca Juga:
Distribusi Air di Pontianak Sempat Terganggu, Perumda Tirta Khatulistiwa Lakukan Pengurasan IPA 4 Imam Bonjol
(*Mira)
Tag:
#PDAM Pontianak
#gangguan air
#tirta khatulistiwa
#Pengaduan PDAM
#Nomor WA PDAM Pontianak
#Format Laporan
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.