Laporan KontraS: 602 Kasus Kekerasan oleh Polisi Setahun Terakhir, Penembakan Mendominasi
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Praktik kekerasan dan pelanggaran prosedur yang melibatkan
aparat kepolisian
masih menjadi masalah serius.
Berdasarkan catatan terbaru dari
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
, tercatat sebanyak 602 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Data yang dirangkum melalui Kertas Kebijakan Hari Bhayangkara 2025 tersebut merekam rentetan pelanggaran yang terjadi sepanjang periode Juli 2024 hingga Juni 2025.
Temuan ini mengindikasikan masih tingginya penggunaan kekuatan berlebih (
excessive use of force
) oleh aparat di lapangan.
Baca Juga:
Cara Melaporkan Oknum Polisi ke Propam dan Kompolnas
Penembakan Menempati Angka Tertinggi
Berdasarkan rincian data KontraS, tindakan penembakan mendominasi catatan kekerasan dengan jumlah yang sangat signifikan, yakni mencapai 411 kasus.
Tingginya angka ini memunculkan sorotan kritis terhadap evaluasi kepatuhan personel terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dan prinsip proporsionalitas dalam menangani warga sipil maupun terduga pelaku kejahatan.
Bentuk kekerasan tertinggi kedua adalah penganiayaan dengan 81 kasus, disusul oleh praktik penangkapan sewenang-wenang sebanyak 72 peristiwa.
Sementara itu, tindakan represif berupa pembubaran paksa di lapangan tercatat terjadi sebanyak 42 kali.
Rincian Pelanggaran Lainnya
Selain empat kategori di atas, laporan KontraS juga mendokumentasikan berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia lainnya yang bermuara pada tindakan aparat. Rincian data tersebut meliputi:
Penyiksaan: 38 kasus
Intimidasi: 24 kasus
Kriminalisasi: 9 kasus
Kekerasan seksual: 7 kasus
Tindakan tak manusiawi: 4 kasus
Rekam jejak kekerasan sebanyak 602 kasus dalam setahun ini menunjukkan bahwa institusi penegak hukum dituntut untuk melakukan lebih dari sekadar pembenahan citra publik.
Reformasi kultural yang ketat di tubuh kepolisian serta penghapusan budaya impunitas (
impunity
) bagi oknum pelaku kekerasan adalah langkah mendesak yang harus dieksekusi secara transparan.
Baca Juga:
Kenali Hak Warga Saat Diperiksa Polisi Menurut Hukum
(Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.