faktakalbar

Laporan ke Polisi Tidak Diproses, Warga Bisa Menggugat

Penulis: Redaksi Saturday, 24 January 2026 📖 1 menit
Laporan ke Polisi Tidak Diproses, Warga Bisa Menggugat
Faktakalbar.id, LIFESTYLE -  Masyarakat pencari keadilan mendapatkan kepastian hukum baru. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP Baru ) memberikan perlindungan lebih kuat bagi warga. Aturan ini mengizinkan masyarakat menggugat aparat penegak hukum jika laporan mereka tidak diproses. Pemerintah memperluas objek praperadilan dalam undang-undang yang berlaku mulai Januari 2026 ini. Poin terpenting dalam aturan baru tersebut adalah masuknya masalah penundaan berlarut sebagai objek gugatan. Selama ini, warga sering merasa bingung saat polisi mendiamkan laporan mereka tanpa alasan jelas. Kini, pelapor memegang kendali. Mereka berhak mengajukan praperadilan untuk menuntut kepastian hukum atas kasus yang tidak kunjung selesai. Baca Juga: DPR RI Pastikan Kasus Guru Honorer Tri Wulandari Selesai Lewat Mekanisme KUHAP Baru Pertegas Aturan Main KUHAP Baru juga mempertegas batasan kerja polisi dan jaksa. Undang-undang ini mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi. Aturan tersebut menetapkan bahwa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan harus sah menurut hukum. Penyidik wajib bekerja profesional dan memiliki bukti kuat sebelum bertindak. Aparat tidak bisa lagi menetapkan seseorang sebagai tersangka atau menggeledah rumah warga tanpa dasar hukum yang jelas. Bisa Minta Barang Kembali Terobosan lainnya melindungi aset milik warga. KUHAP Baru mengizinkan pemilik barang mengajukan praperadilan jika penyidik menyita benda yang tidak ada kaitannya dengan kejahatan. Baca Juga:  Imbas KUHAP Baru, KPK Tidak Lagi Memamerkan Tersangka Saat Konferensi Pers Misalnya, polisi menyita aset warisan keluarga dalam kasus penipuan, padahal aset itu tidak berhubungan dengan kasus tersebut. Pemilik barang kini bisa melawan dan meminta hakim mengembalikan aset mereka lewat jalur praperadilan. Regulasi baru ini menjadi landasan hukum bagi masyarakat Kalbar untuk mengawasi kinerja penegak hukum. Warga berharap proses hukum akan berjalan lebih transparan dan aparat memproses setiap laporan dengan serius. (*Sr)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK