faktakalbar

Larang Jual Beli Lelong, Kalbar Sepertinya Pilih Langkah Sosialisasi Dulu

Penulis: Redaksi Thursday, 23 March 2023 📖 3 menit
Larang Jual Beli Lelong, Kalbar Sepertinya Pilih Langkah Sosialisasi Dulu
*Pelaku Bisnis Thrift Terancam Penjara Paling Lama 5  Tahun,dan/atau Denda Paling Banyak Rp 5 Miliar Pontianak-Bengkayang- Meskipun Presiden Jokowi telah memerintahkan pelarangan Jual Beli Barang Bekas Impor (Thrifting) atau Lelong.Bahkan Kapolri secara tegas memerintahkan penindakan dan pemeriksaan. Kalbar yang menjadi salah satu pintu utama masuknya lelong sepertinya lebih memilih langkah sosialisasi terlebih dahulu kepada pelaku bisnis ilegal ini. Ketika Kepri, Jatim melalui aksi Kemendag, Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan thrift, diikuti Jakarta,Depok, Bandung-Bali pihak kepolisian melakukan tindakan pelarangan/tutup jual beli lelong, bahkan ada yang dilakukan penyitaan. Bahkan, seperti dilansir dari Kumparan, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil memastikan pihaknya turut melarang penjualan baju bekas impor atau thrifting di Jawa Barat. Pelarangan tersebut menurutnya sejalan dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo. "Jabar juga melarang peredaran thrifting barang-barang baju bekas yang mengganggu ekonomi kita skala mikro," kata dia kepada wartawan pada Selasa (21/3). Ridwan menilai kebijakan yang diterapkan pemerintah pusat tersebut sudah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Jabar. Sebab, bagaimana pun kebijakan itu diterapkan untuk meningkatkan dan menggeliatkan pembelian produk UMKM. "Saya mendukung apa yang dilaksanakan Kementerian Perdagangan sehingga ekonomi lokal, produksi lokal, harus jadi tuan rumah di negeri sendiri," tegas Ridwan Kamil. Sementara itu, Kalimantan Barat justru dimulai dari Polres Bengkayang, persisnya di Kecamatan Jagoi Babang, namun yang dilakukan terlebih dahulu adalah langkah Sosialisasi Pelarangan Jual Beli Pakaian Bekas. Seperti rilis yang disampaikan dan disebar melalui pesan WA grup Bidang Humas Polda Kalbar, Kepala Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. melaksanakan sosialisasi tentang pelarangan Jual Beli Pakaian Bekas Impor di Kecamatan Jagoi Babang, Selasa (21/3) sore. Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai arahan Presiden Jokowi pada saat menghadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu (15/3). yang mengecam aktivitas belanja pakaian bekas impor dari luar Negeri. Menurut Presiden Jokowi tindakan beli pakaian bekas impor atau yang sering disebut thrifting itu mengganggu industri tekstil dalam negeri. Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo dalam kunjungan kerja di Kalimantan Barat pada Minggu (19/3). Ia mengaku telah memerintahkan kepada seluruh Kapolda di Indonesia termasuk bea cukai untuk menertibkan impor pakaian bekas. Kapolri juga meminta jajaran untuk menindak tegas jika menemukan impor barang-barang yang dilarang pemerintah. Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Bengkayang melakukan sosialisasi ke Perbatasan Indonesia-Malaysia yang berada di Kecamatan Jagoi Babang. Menurut Kapolres, maraknya penjualan pakaian bekas sangat berdampak industri tekstil dalam negeri, contohnya seperti tahun 2020 hingga 2021 yang dimana banyak perusahan tekstil yang gulung tikar dan melakukan PHK besar-besaran terhadap pegawainya. Apabila usaha pakaian impor ilegal terus berlangsung, maka jumlah pengangguran bakal bertambah,  imbas dari kurangnya peminat produk dalam negeri. Disisi lain, Kepala Kantor Bea Cukai Jagoi Babang Piasdo Muaranulli menyampaikan tentang pelarangan impor pakaian bekas sudah tertulis didalam pasal 47 ayat 1 undang-undang no 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang sebagaimana telah disempurnakan dengan PERPU 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Permendag 40 tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag 18 tahun 2021 tentang Barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor. Selain itu ancaman pidana bagi pelanggar ketentuan ini baik dari sisi importir maupun penjual juga diatur dalam Undang-Undang no 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: “Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)”, dan Pasal 111 : “Setiap importir barang dalam keadaan tidak baru dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah)“ Dalam kesempatan itu, Kapolres mengatakan pihaknya akan bekerja sama dan bersinergi dengan stakeholder terkait untuk menertibkan impor pakaian bekas di wilayah Kabupaten Bengkayang. Pihak Polres Bengkayang serta jajaran Polsek juga akan merutinkan dalam melakukan sosialisasi tentang pelarangan jual beli pakaian bekas.  “Kapolres berharap kepada stakeholder terkait untuk bekerja sama dalam penertiban impor pakaian bekas. Selain itu, Kapolres juga akan merutinkan kegiatan sosialisasi dan penertiban di Polsek Jajaran. Hal ini guna mencegah penurunan pertumbuhan industri pakaian dalam negeri kemudian bagi masyarakat yang memiliki dan menguasai pakaian-pakaian bekas dari negara tetangga, agar dapat secara sukarela menyerahkannya kepada polsek terdekat, untuk dimusnahkan," tutup Kapolres. (rfk)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK