Polisi Tegaskan Larangan Main HP Saat Berkendara dalam Operasi Patuh Kapuas 2025
Faktakalbar.id, KUBU RAYA –
Operasi Patuh Kapuas 2025 resmi digelar pada 14–27 Juli 2025.
Dalam rangkaian operasi tersebut,
Polres Kubu Raya
menggencarkan edukasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat melalui pembagian brosur secara langsung kepada para pengendara.
Baca Juga:
Polres Sambas Gelar Operasi Patuh Kapuas 2025, Fokus pada 7 Pelanggaran Lalu Lintas
Hari ini, personel gabungan turun ke jalan dan membagikan brosur kepada pengguna kendaraan roda dua, roda empat, hingga kendaraan besar roda enam dan delapan.
Upaya ini bertujuan meningkatkan kesadaran pengendara terhadap aturan berlalu lintas serta mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
“
Kami tidak semata-mata menilang. Kami juga ingin membangun kesadaran lewat cara yang persuasif. Salah satunya dengan membagikan brosur ini langsung ke pengendara di lapangan
,” tutur Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Selasa (15/07/2025).
Menurut Aiptu Ade, masih banyak pengendara yang belum mengetahui atau bahkan tidak peduli terhadap aturan berlalu lintas yang berlaku, padahal hal itu berisiko bagi keselamatan mereka sendiri maupun orang lain.
“
Masih banyak pengendara yang belum tahu atau bahkan cuek soal pelanggaran-pelanggaran ini. Padahal, semua ini sangat berisiko bagi keselamatan mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya
,” tambahnya.
Baca Juga:
Operasi Patuh di Pontianak, Polda Kalbar Jaring 30 Pelanggar
Dalam brosur yang disebarkan hari ini, terdapat tujuh jenis pelanggaran utama yang menjadi fokus penindakan karena dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan, yakni:
Pengemudi menggunakan HP saat berkendara.
Pengendara di bawah umur.
Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang.
Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman.
Mengemudi dalam pengaruh alkohol.
Melawan arus lalu lintas.
Melebihi batas kecepatan.
(mro)
Tag:
#Fakta Kalbar
#FaktaKalbar.id
#pelanggaran lalu lintas
#Operasi Patuh Kapuas
#larangan berkendara
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.