Legatisi Laporkan Dugaan Dana BOS Tertutup ke Ombudsman
Faktakalbar.id, KUBU RAYA –
Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) bersama tim awak media secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ke
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat
, Senin (23/06/2025).
Laporan tersebut menyasar Kepala SMA Negeri 1 Sungai Kakap, Muhammad Rizal, yang dituding menghalangi hak publik dalam mengakses informasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Baca Juga:
Wagub Krisantus Apresiasi Penggerebekan Gudang Oli Diduga Palsu Di Kubu Raya : “Perputarannya Capai Rp85 Miliar”
Ketua DPW Legatisi Kalimantan Barat, Edi Ruslan, menegaskan bahwa sikap tertutup pihak sekolah merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan pengingkaran terhadap prinsip transparansi dana publik.
"
Kami menemukan indikasi kuat adanya penolakan pemberian data penggunaan dana BOS oleh Kepala Sekolah. Ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi bentuk nyata pembangkangan terhadap hukum. UU No. 14 Tahun 2008 itu jelas-jelas mewajibkan badan publik, termasuk sekolah negeri maupun swasta, untuk terbuka!
" tegas Edi Ruslan.
Edi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan permintaan informasi secara resmi, baik dari tim investigasi Legatisi maupun jurnalis, namun tidak mendapatkan tanggapan dari pihak sekolah.
"
Kami datang ke Ombudsman karena kepala sekolah tidak kooperatif. Ini alarm bahaya bagi masa depan tata kelola pendidikan kita. Kalau lembaga pendidikan saja tertutup dan diduga bermain-main dengan dana negara, lalu ke mana lagi rakyat berharap keadilan dan keterbukaan?
" kecamnya.
Lebih lanjut, Edi menyatakan bahwa Legatisi bersama tim media akan membawa laporan ini ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat agar proses hukum terhadap dugaan pelanggaran ini dapat ditindaklanjuti secara serius.
Baca Juga:
Disdikbud Sambas Dorong Transparansi Dana BOS dan PIP di 408 Sekolah Dasar
“
Ini bukan sekadar laporan. Ini perlawanan terhadap kebusukan birokrasi di dunia pendidikan. Jangan sampai uang negara yang seharusnya untuk mencerdaskan anak bangsa justru dikelola secara gelap, tanpa kontrol, dan tanpa rasa malu
,” pungkasnya. (fd)
Tag:
#kalbar
#UU KIP
#keterbukaan informasi publik
#dana BOS
#Ombudsman Kalbar
#Legatisi
#Pendidikan Kalimantan Barat
#Media Online Kalbar
#Media Kalbar
#laporan hukum
#FaktaKalbar.id
#Kalimantan Barat
#Kubu Raya
#SMA Negeri 1 Sungai Kakap
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.