faktakalbar

Lem Bulu Mata hingga Miras, Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp81,5 Juta

Penulis: Redaksi Wednesday, 26 November 2025 📖 2 menit
Lem Bulu Mata hingga Miras, Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp81,5 Juta
Faktakalbar.id, SAMBAS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ( KPPBC ) Tipe Madya Pabean C Sintete kembali mengambil tindakan tegas terhadap peredaran barang-barang yang melanggar aturan kepabeanan. Wilayah kerja yang mencakup Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, dan Kabupaten Sambas ini melaksanakan kegiatan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan. Baca Juga: Bea Cukai Kalbagbar Amankan Barang Ilegal Senilai Rp274 Miliar Sepanjang 2025 Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Sintete pada Selasa (25/11/2025). Berbagai jenis Barang Milik Negara (BMMN) hasil sitaan, mulai dari produk kecantikan seperti lem bulu mata hingga minuman keras, dihancurkan setelah mendapatkan persetujuan resmi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang. Kepala Bea Cukai Sintete, Teguh Imam Subagyo, menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti komitmen instansinya dalam menjalankan fungsi utama sebagai pelindung masyarakat ( Community Protector ). “Pemusnahan ini merupakan wujud nyata tugas Bea Cukai sebagai Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya sekaligus menjaga penerimaan negara,” kata Teguh dalam sambutannya. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari serangkaian operasi penindakan yang dilakukan petugas selama periode Mei hingga Oktober 2025. Operasi tersebut menyasar titik-titik rawan seperti Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk serta operasi pasar di wilayah Singkawang, Bengkayang, dan Sambas. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengumpulkan barang sitaan dengan nilai total mencapai Rp81,5 juta. Akibat peredaran barang-barang tak berizin ini, potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp25,6 juta. Salah satu temuan yang cukup menarik perhatian adalah 200 buah lem bulu mata merek Lady Black . Masuknya produk ini tanpa izin menjadi contoh nyata bahwa produk kosmetik yang terlihat sepele sekalipun dapat membawa risiko bagi konsumen jika tidak melalui pengawasan resmi. “Selain itu, ratusan kosmetik berbagai merek, ponsel bekas, hingga pestisida terlarang juga ditemukan tidak memenuhi persyaratan impor dan regulasi yang berlaku,” jelas Teguh. Meski terdapat beragam jenis barang, komoditas dengan dampak kerugian terbesar tetap didominasi oleh produk hasil tembakau dan etil alkohol. Tercatat lebih dari 21 ribu batang rokok tanpa pita cukai dan hampir 94 liter minuman keras (miras) ilegal turut dimusnahkan. Barang-barang ini dihancurkan karena tidak hanya merugikan keuangan negara dari sektor cukai, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat karena kandungan yang tidak terjamin. Baca Juga: Operasi Gabungan di Perbatasan Hentikan Truk Berisi Barang Ilegal Senilai Rp2 Miliar Teguh mengakui bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius di wilayah perbatasan. Selain harganya yang murah sehingga menekan pasar produk legal, barang-barang tersebut sama sekali tidak menyumbang penerimaan bagi negara. Proses pemusnahan barang ilegal dilakukan dengan berbagai metode untuk memastikan barang tersebut tidak dapat digunakan kembali. “Seluruh barang dimusnahkan dengan cara dirusak, dihancurkan, dan dibakar. Melalui langkah ini, Bea Cukai Sintete berharap masyarakat semakin memahami bahaya barang ilegal serta pentingnya pengawasan bersama,” pungkas Teguh. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK