Lewat Restorative Justice, Kejati Kalbar Hentikan Empat Perkara
Faktakalbar.id, PONTIANAK
– Empat perkara pidana yang diajukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk penyelesaian melalui
Restorative Justice
(RJ) disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung RI.
Keputusan itu diambil usai paparan Kejati Kalbar dalam sidang daring bersama JAMPidum dan Direktorat A pada Senin, (14/72025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar,
Ahelya Abustam
, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum
I Wayan Gedin Arianta
, menjelaskan bahwa keempat perkara tersebut berasal dari tiga kejaksaan negeri, yakni Singkawang, Sintang, dan Sekadau.
Seluruh perkara telah melalui proses perdamaian tanpa syarat di Rumah RJ yang melibatkan tersangka, korban, keluarga, tokoh masyarakat, hingga penyidik.
"Empat perkara ini telah diselesaikan secara damai dengan syarat terpenuhi: pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, dan ada pemulihan hubungan sosial antara korban dan pelaku,"
ujar Wayan.
Adapun rincian perkara yang disetujui dihentikan melalui RJ antara lain:
Kejari Singkawang:
Tersangka berinisial N, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka berinisial MZ, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Kejari Sintang:
Tersangka berinisial S, melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kejari Sekadau:
Tersangka berinisial J, melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
Menurut Wayan, masing-masing Kajari memaparkan proses perdamaian yang telah dilakukan oleh Jaksa Fasilitator.
Baca Juga
:
Pemkot Pontianak Genjot Digitalisasi Keuangan Daerah Lewat e-Ponti dan QRIS
Usai mendengar paparan itu, JAMPidum menyetujui penghentian penuntutan keempat perkara berdasarkan prinsip RJ dan menetapkan sanksi kerja sosial kepada para tersangka yang tidak mengganggu pekerjaan mereka.
"Restorative Justice menjadi bentuk nyata peradilan humanis yang berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan,"
ujarnya.
Hingga pertengahan Juli 2025, Kejati Kalbar telah mengajukan
25 perkara
untuk diselesaikan lewat mekanisme RJ. Tiga di antaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan pengguna yang dikategorikan sebagai korban.
Kejati Kalbar menyatakan akan terus mendorong pendekatan RJ, terutama pada kasus-kasus yang memenuhi kriteria hukum dan sosial.
“Ini adalah bagian dari upaya menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan menyentuh akar persoalan di masyarakat,”
tutur Wayan.
(Dhn)
Tag:
#Restorative Justice
#kejati kalbar
#Fakta Kalbar
#Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
#Kejaksaan Negeri
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.