faktakalbar

Libatkan Densus 88 dan KPAI, Kapolda Kalbar Tegaskan Hukum Jadi Langkah Terakhir Kasus Pelemparan Bom Molotov

Penulis: Redaksi Wednesday, 04 February 2026 📖 1 menit
Libatkan Densus 88 dan KPAI, Kapolda Kalbar Tegaskan Hukum Jadi Langkah Terakhir Kasus Pelemparan Bom Molotov
Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Polda Kalimantan Barat menerapkan pendekatan khusus dalam menangani kasus dugaan Pelemparan Bom Molotov yang dilakukan oleh seorang siswa kelas IX di SMP Negeri 3 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Mengingat terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur, kepolisian menggandeng berbagai instansi lintas sektor mulai dari Densus 88 Antiteror Polri, BNPT, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hingga Dinas Pendidikan. Baca Juga: Tekanan Mental Akibat Masalah Keluarga Diduga Jadi Pemicu Siswa Melakukan Aksi Pelemparan Bom Molotov Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, menegaskan bahwa penegakan hukum pidana bukanlah prioritas utama dalam penyelesaian kasus ini. Pihaknya mengedepankan asas ultimum remedium , di mana sanksi hukum diletakkan sebagai opsi paling akhir setelah upaya pembinaan. "Penanganan hukum adalah langkah paling akhir. Yang utama adalah menyelesaikan akar persoalan dan memastikan apakah anak ini masih bisa dibina," tegas Pipit, Rabu (4/2/2026). Koordinasi ketat juga dilakukan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pihak sekolah. Tujuannya adalah untuk merumuskan formula penanganan yang komprehensif, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga untuk mencegah Pelemparan Bom Molotov atau aksi serupa terulang kembali di lingkungan pendidikan. Selain fokus pada penanganan kasus, Kapolda juga menyoroti pentingnya peran preventif dari lingkungan sekitar. Baca Juga: Polres Kubu Raya Selidiki Motif Pelemparan Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Polda Kalbar mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak, terutama dalam penggunaan gawai dan interaksi di dunia digital yang kerap menjadi pintu masuk pengaruh negatif. Ke depan, Polda Kalbar akan mengintensifkan peran Bhabinkamtibmas untuk turun langsung ke sekolah-sekolah. Mereka akan bertugas melakukan pendampingan dan pengawasan guna mencegah praktik perundungan ( bullying ) yang berpotensi memicu tekanan mental pada siswa. "Hasil pendalaman masih kami kumpulkan. Itu yang akan menjadi dasar langkah lanjutan, apakah pembinaan khusus atau bentuk penanganan lainnya," tutupnya. Sebelumnya, pada Selasa (3/2/2026), seorang siswa diamankan setelah diduga melakukan aksi pelemparan bom molotov di sekolahnya. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dan memasang garis polisi di lokasi kejadian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK