faktakalbar

Libatkan Oknum Aparat, Pengadilan Militer Pontianak Periksa 360 Ribu Batang Rokok Ilegal

Penulis: Redaksi Monday, 01 December 2025 📖 2 menit
Libatkan Oknum Aparat, Pengadilan Militer Pontianak Periksa 360 Ribu Batang Rokok Ilegal
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kasus penyelundupan barang ilegal yang melibatkan oknum aparat kembali menjadi sorotan meja hijau. Pengadilan Militer I-05 Pontianak secara resmi melakukan pemeriksaan barang bukti rokok ilegal yang disita dari hasil kejahatan lintas batas negara. Pemeriksaan ini dilakukan terhadap ribuan batang rokok yang diketahui tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi. Baca Juga: Rokok Ilegal Masih Marak di Pontianak, Menkeu Peringatkan Oknum Internal Rokok-rokok tersebut diselundupkan masuk dari Malaysia ke wilayah Indonesia melalui jalur-jalur tikus atau jalur tidak resmi yang tersebar di perbatasan Kalimantan Barat. Proses pemeriksaan barang bukti rokok ilegal ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Letkol Chk Surya Saputra, Mayor Kum Arinta Mudji Pranata, serta Kapten Laut (H) Atep Lukman. Kegiatan pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Oditurat Militer Pontianak ini juga didampingi oleh Panitera Pengganti, Pelda Abas, pada Kamis (27/11/2025). Dalam persidangan lapangan tersebut, Oditur Militer Letkol Chk Yudho Wibowo, membeberkan fakta-fakta mencengangkan terkait volume barang selundupan tersebut. Ia menjelaskan bahwa jumlah rokok yang diamankan sangat signifikan. “Barang bukti rokok ilegal ini berjumlah sekitar 360.000 batang rokok ilegal yang disaksikan oleh para Saksi yang turut hadir dari Bea Cukai Provinsi Kalimantan Barat serta Terdakwa dan Penasehat Hukumnya,” terang Letkol Chk Yudho Wibowo. Lebih lanjut, Yudho Wibowo merinci dampak ekonomi dari tindakan penyelundupan ini. Hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor cukai dan bea masuk menjadi poin pemberat dalam kasus ini. “Dalam perkara ini, negara dirugikan sekitar Rp 587.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah) karena tidak membayar cukai rokok dan bea masuk ke Indonesia,” tambahnya. Terungkapnya kasus ini juga membuka tabir gelap praktik penyelundupan di perbatasan. Baca Juga: Strategi Menkeu Tekan Rokok Ilegal Dinilai Tumpul, Kalbar Disebut Darurat Masuknya ratusan ribu batang rokok tersebut ternyata tidak dilakukan oleh warga sipil semata, melainkan melibatkan oknum aparat yang seharusnya menjaga kedaulatan hukum. “Rokok ilegal ini dapat masuk dari Malaysia ke Indonesia karena ada kerjasama Oknum Aparat dengan masyarakat sipil dan sekarang semua dalam proses hukum sesuai yustisiabel Para Terdakwa,” jelas Oditur Militer menutup keterangannya. Kini, proses hukum terhadap para terdakwa terus bergulir untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang telah merugikan keuangan negara dan mencederai integritas institusi. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK