faktakalbar

Lingkaran Korupsi PLTU Mempawah: Kongkalikong Sejak Awal Seret Nama Besar

Penulis: Redaksi Saturday, 01 November 2025 📖 2 menit
Lingkaran Korupsi PLTU Mempawah: Kongkalikong Sejak Awal Seret Nama Besar
Faktakalbar.id, NASIONAL - Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri telah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi PLTU 1 di Mempawah, Kalimantan Barat. Proyek yang berlangsung pada periode 2008-2018 ini diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah. Baca Juga: Proyek PLTU Kalbar Mangkrak, Adik Jusuf Kalla Tersangka Korupsi Rp1,35 T Di antara para tersangka, terdapat nama-nama besar, termasuk mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Fahmi Mochtar (FM), dan Halim Kalla (HK), Direktur PT Birempa Raya Nusantara (BRN) yang juga merupakan adik dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengonfirmasi penetapan tersangka ini dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (6/10/2025). “Polisi mencatatkan bahwa mantan Dirut PLN berinisial FM sebagai tersangka. Artinya di sini yang bersangkutan dia sebagai, beliau sebagai Direktur PLN saat itu. Kemudian dari pihak swastanya ini ada tersangka HK [adik Jusuf Kalla], RR, dan juga pihak lainnya,” ujar Irjen Cahyono. Dua tersangka lainnya adalah RR, yang menjabat sebagai Dirut PT BRN, dan HYL, selaku Dirut PT Praba. Kasus ini berawal dari lelang ulang proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas 2x50 MegaWatt yang diadakan oleh PT PLN. Menurut penyelidikan polisi, sejak awal sudah tercium adanya persekongkolan jahat untuk memenangkan PT BRN. “Polisi mencatatkan bahwa sejak awal perencanaan ini sudah terjadi korespondensi. Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan,” jelas Cahyono. Panitia pengadaan PLN diduga sengaja meloloskan konsorsium KSO BRN-Alton-OJSEC, meskipun konsorsium tersebut dinilai tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis yang ditetapkan. Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Periksa Saksi Kunci dan Dugaan Kerugian Negara Triliunan Rupiah Proyek Mangkrak dan Kerugian Negara Setelah memenangkan lelang, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga pada tahun 2009, bahkan sebelum kontrak resmi ditandatangani, dengan kesepakatan pemberian imbalan. Hingga kontrak berakhir, proyek vital ini tidak kunjung selesai dan hanya mencapai 57% pembangunan. Meskipun telah diberikan perpanjangan kontrak hingga 10 kali sampai Desember 2018, pekerjaan tetap mangkrak dan hanya mencapai 85,56%. Baca Juga: KPK Panggil Sembilan Saksi dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah Alasan utama mandeknya proyek ini adalah keterbatasan finansial yang dialami KSO BRN. Padahal, PT PLN tercatat telah melakukan pembayaran sebesar Rp323 miliar untuk konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk pekerjaan mekanikal elektrikal. “Untuk kerugian keuangan negaranya ini sekitar 62.410.523 USD dan Rp323.199.898.518,” pungkas Cahyono. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Peran Halim Kalla Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, menambahkan bahwa Halim Kalla ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT BRN. Ia diduga kuat melakukan persekongkolan dengan mantan Dirut PLN, Fahmi Mochtar. “Jadi tadi yang saya sampaikan memang demikian [Halim Kalla], tapi kalau saya melihat terkait rilis ini memang kami hanya inisial saja,” kata Totok, membenarkan keterlibatan Halim Kalla. Halim Kalla sendiri dikenal sebagai pebisnis yang meneruskan gurita bisnis Kalla Group. Baca Juga: Proyek PLTU Kalbar Mangkrak, Adik Jusuf Kalla Tersangka Korupsi Rp1,35 T Selain aktif di berbagai sektor usaha, ia juga pernah menjabat sebagai anggota DPR RI dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Industri Hijau. Keterlibatannya dalam kasus korupsi PLTU ini menambah daftar panjang pejabat dan pengusaha yang tersandung masalah hukum. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK