faktakalbar

Loka POM Sambas Ingatkan Warga Waspadai Kosmetik dan Skincare Ilegal

Penulis: Redaksi Saturday, 09 August 2025 📖 1 menit
Loka POM Sambas Ingatkan Warga Waspadai Kosmetik dan Skincare Ilegal
Faktakalbar.id, SAMBAS – Masyarakat Kabupaten Sambas diminta lebih waspada terhadap peredaran produk kosmetik dan skincare abal-abal atau Ilegal, Kamis (7/8/2025). Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Sambas kembali mengingatkan pentingnya memilih kosmetik yang memiliki izin edar resmi dari Badan POM. Baca Juga: Ribuan Kosmetik Ilegal Asal Filipina dan Malaysia Dimusnahkan Polres Sambas Kepala Loka POM Sambas, Agus Wahyudi, menekankan agar masyarakat tidak tergiur dengan kosmetik yang dijual bebas tanpa memeriksa legalitas produknya. "Pastikan ada izin edar Badan POM. Jika sudah ada, maka dapat dipastikan produk tersebut aman digunakan. Namun, jika saat membeli konsumen tidak menemukan izin edar, sebaiknya tidak dibeli dan patut dicurigai sebagai kosmetik ilegal yang berpotensi mengandung bahan berbahaya," ujarnya. Salah satu produk yang telah dinyatakan berbahaya oleh Loka POM Sambas adalah Briliant Skin Care. Baca Juga: Perkembangan Terbaru Kasus Kosmetik Ilegal di Sambas, BPOM: Terdeteksi Kandungan Berbahaya Menurut Agus, produk tersebut mengandung zat berbahaya seperti hidrokuinon dan retinolin yang dapat memicu berbagai masalah kesehatan serius. "Apabila produk Briliant Skin Care ini digunakan, dapat menimbulkan berbagai penyakit kulit dan gangguan kesehatan mulai dari iritasi, kerusakan kulit, hingga yang paling parah adalah kanker kulit,"tegasnya. Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa penggunaan kosmetik dengan bahan kimia berbahaya bukan hanya berdampak jangka pendek, tapi juga bisa merusak kesehatan dalam jangka panjang. Baca Juga: Polres Sambas Ungkap Penyelundupan Kosmetik Ilegal, Ternyata Mengandung Zat Berbahaya Ia pun mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan produk mencurigakan yang beredar di pasaran. "Kami sangat mengharapkan peran aktif masyarakat. Jika ditemukan di lapangan kosmetik yang tidak memiliki izin edar Badan POM, segera laporkan kepada kami," pungkasnya. (DNS)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK