LPMI Laporkan Dugaan Praktik Pengolahan Emas Ilegal dan Peredaran Sianida di Leuwiliang ke Propam
Faktakalbar.id, BOGOR –
Lembaga Prioritas Masyarakat Indonesia (
LPMI
) mengungkap temuan mengejutkan terkait aktivitas industri di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
LPMI melaporkan adanya dugaan praktik pengolahan emas ilegal yang dibarengi dengan peredaran bebas bahan kimia berbahaya dan beracun (B3).
Baca Juga:
Viral Video Warga Berdesakan Gali Emas Ilegal di Bukit Dundang Dekat Sirkuit Mandalika
Atas temuan tersebut, LPMI secara resmi telah melayangkan laporan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri guna dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Langkah ini diambil menyusul adanya indikasi pembiaran oleh oknum tertentu terhadap aktivitas yang disinyalir telah berlangsung cukup lama tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, kegiatan yang dilakukan bukanlah penambangan emas secara langsung, melainkan pemrosesan ulang limbah.
“Berdasarkan hasil investigasi lapangan, aktivitas tersebut bukan penambangan emas langsung, melainkan pengolahan ulang lumpur atau material sisa hasil pengolahan (tailing) yang dibeli dari pihak tertentu,” ungkap perwakilan LPMI dalam keterangan resminya.
Modus Toko Material
LPMI menyoroti bahwa proses pengolahan emas ilegal ini dilakukan tanpa mengantongi izin pengolahan mineral, izin penggunaan B3, maupun izin niaga hasil emas.
Lebih memprihatinkan lagi, rantai pasok bahan kimia pendukung seperti sianida, karbon, dan soda api diduga berjalan secara terstruktur.
“LPMI menduga bahan kimia seperti sianida, karbon, dan soda api diperjualbelikan secara rutin melalui rantai pemasok yang terstruktur. Sejumlah titik diduga digunakan sebagai tempat transaksi, termasuk gudang bahan kimia yang dikamuflase dengan kedok toko material, untuk memenuhi kebutuhan pengolahan ilegal tersebut,” tambahnya.
Praktik ini dinilai sangat merugikan. Selain hasil pengolahan yang diperdagangkan tanpa dokumen sah sehingga tidak memberikan kontribusi bagi negara, risiko pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi juga sangat tinggi.
Baca Juga:
Temuan Kolam Pencucian Emas Ungkap Modus Tambang Emas Ilegal di Tala
Dorong Solusi Legalitas
Selain melapor ke Propam Polri, LPMI berencana menyurati instansi terkait lainnya, seperti Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perdagangan, serta Pemerintah Daerah setempat.
Kendati demikian, LPMI menegaskan bahwa tujuan utama pelaporan ini bukanlah untuk mematikan ekonomi warga, melainkan untuk mendorong penertiban dan legalitas.
“Langkah investigasi dan pelaporan ini bukan untuk mematikan mata pencaharian masyarakat, melainkan mendorong penertiban dan pembinaan, termasuk kemungkinan pembentukan koperasi pengolahan mineral sekunder agar seluruh aktivitas dapat berjalan legal, terawasi, dan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.