MA Amerika Batalkan Tarif Trump, Indonesia yang Sudah Teken Bagaimana?
OPINI -
Dunia dibuat ketar ketir oleh
Donald Trump
. Salah satunya yang membuat dunia berguncang,
tarif dagang
. Jeritan dunia sepertinya didengar oleh
Mahkamah Agung
(MA)
Amerika
, lalu membatalkan kebijakan tarif tersebut. Simak narasinya sambil membayangkan seruput
koptagul, wak!
Sebuah keputusan mengejutkan dunia. MA Amerika Serikat membatalkan fondasi tarif darurat Presiden Donald Trump. Sementara
Indonesia
sudah lebih dulu meneken kesepakatan dagang itu.
Pertanyaannya sederhana tapi bikin jantung deg degan, kalau dasar hukumnya digeser, nasib tanda tangan kemarin bagaimana?
Kita
rewind
sedikit. Trump memakai
International Emergency Economic Powers Act
(IEEPA) 1977. Undang undang yang aslinya dipakai untuk membekukan aset musuh negara, untuk memukul tarif impor.
Baca Juga:
Trump Naikkan Tarif 8 Negara Eropa Terkait Greenland
Kanada
dan
Meksiko
kena 25% (alasan:
fentanyl
),
China
10 sampai 30%, dan hampir semua negara disiapkan tarif
reciprocal
yang levelnya bikin pengusaha migrain kolektif. Semua diberi label sakral, darurat nasional.
Dalam versi
blockbuster
, kontainer impor tampak seperti pasukan asing yang harus ditahan di perbatasan.
Lalu 20 Februari 2026, palu hukum diketuk. Dengan suara 6 banding 3, MA AS menyatakan IEEPA tidak bisa dipakai untuk menetapkan tarif. Ketua MA, John Roberts, menegaskan tarif adalah ranah Kongres, bukan aksi sepihak eksekutif.
Efeknya? Potensi
refund
hingga US$175 miliar untuk importir yang sudah membayar tarif tersebut.
Wall Street
bersorak kecil.
Spreadsheet
perusahaan berubah dari merah darah ke hijau toska.
Trump tidak tinggal diam. Ia menyebut putusan itu
deeply disappointing
, para hakim disebut
fools
dan
lapdogs
, bahkan dua hakim yang dulu ia tunjuk, Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett, ikut disindir.
Namun drama belum usai. Dalam hitungan jam, Trump mengaktifkan
Section 122 Trade Act
1974, menetapkan tarif global 10% selama 150 hari. Katanya sementara. Kita tahu dalam politik, sementara bisa elastis seperti karet gelang.
Nah, di sinilah Indonesia masuk adegan. Sehari sebelum vonis MA, 19 Februari 2026, Prabowo Subianto terbang ke Washington dan menandatangani
Agreement on Reciprocal Trade
dengan Trump.
Hasilnya terdengar mengkilap. Tarif AS untuk produk Indonesia dipatok 19% (turun dari ancaman 32%), ribuan pos tarif jadi 0% untuk sawit, kopi, kakao, karet, tekstil, elektronik, hingga komponen pesawat.
Indonesia membalas dengan tarif 0% untuk lebih dari 99% barang AS, dari traktor,
iPhone
, daging sapi, sampai
Boeing
. Plus komitmen belanja US$33 miliar produk Amerika dan akses mineral kritis.
Win win
, kata Prabowo.
New golden age
, kata Trump.
Lalu sehari kemudian, fondasi IEEPA yang menopang
reciprocal tariffs
itu dibatalkan MA. Di sinilah pertanyaan besar muncul, apakah kesepakatan Indonesia ikut goyah? Secara teknis, perjanjian bilateral tetap ada sebagai dokumen politik dan diplomatik.
Namun jika tarif
reciprocal
berbasis IEEPA tidak sah, implementasinya harus mencari payung hukum lain, misalnya lewat
Section 232
atau instrumen perdagangan berbeda. Gedung Putih bilang tenang, opsi masih ada. Pasar bilang, kita lihat saja.
So
, Indonesia bagaimana? Untuk saat ini, kesepakatan belum otomatis batal. Tapi ia berdiri di atas lanskap hukum yang sedang bergerak.
Jika tarif 19% itu harus disesuaikan atau diganti skema lain, maka negosiasi lanjutan bisa terjadi. Sementara tarif global 10% versi
Section 122
ikut menambah lapisan drama.
Baca Juga:
Prabowo Nego ke Trump, Barang AS 0%, Barang Kita 19%
Inilah geopolitik 2026. Angka angka beterbangan 25%, 10 sampai 30%, 19%, 10% global,
refund
US
$175 miliar, komitmen belanja US$
33 miliar, sementara para pemimpin saling puji dan saling sindir.
MA membatalkan satu bab, Gedung Putih membuka bab baru. Indonesia sudah tanda tangan, dan dunia menunggu, apakah ini benar
golden age
atau sekadar
trailer
sebelum sekuel yang lebih heboh?
Oleh: Rosadi Jamani, Ketua Satupena Kalbar
Disclaimer: Artikel ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi atau kebijakan redaksi.
Tag:
#Donald Trump
#tarif impor
#Geopolitik 2026
#Mahkamah Agung Amerika
#Perjanjian Dagang Indonesia
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.