MA Anulir Vonis Bebas Yu Hao, Rekam Jejak Hakim PT Pontianak Kini Disorot Tajam
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Keputusan Mahkamah Agung (
MA
) yang secara resmi menganulir vonis bebas terdakwa
Yu Hao
dalam kasus penyelundupan 774 kilogram emas ilegal dinilai sebagai langkah korektif (
corrective action
) yang melegakan publik.
Namun, putusan kasasi ini sekaligus menyisakan tanda tanya besar terhadap profil dan kinerja Majelis Hakim
Judex Facti
di Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang sebelumnya memutus bebas terdakwa.
Pembatalan vonis bebas ini memicu analisis kritis terhadap komposisi hakim yang menangani perkara tersebut di tingkat banding.
Baca Juga:
Yu Hao Dipenjara atas Kasus Tambang Emas Ilegal
Sorotan utama tertuju pada adanya dugaan paradoks integritas dari Ketua Majelis Hakim.
Sosok yang sebelumnya dikenal tegas atau "beringas" terhadap koruptor saat bertugas di
Mataram
, mendadak menerapkan pendekatan yang sangat permisif dengan berlindung di balik alasan administrasi saat menangani kejahatan korporasi asing bernilai triliunan rupiah ini.
Pola Pengabaian Fakta
Selain ketua majelis, rekam jejak hakim anggota dalam perkara ini juga tidak luput dari pantauan.
Salah satu hakim anggota diketahui memiliki catatan kontroversial saat bertugas di Pengadilan Niaga Semarang, di mana bukti pembayaran yang sah pernah diabaikan hingga menabrak asas
ne bis in idem
, yang berujung pada pembatalan putusan oleh MA.
Baca Juga:
Praperadilan Ditolak, Advokat Daniel Sinaga Gugat Hakim Tunggal ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung
Pola serupa dinilai terulang di Pontianak, di mana majelis hakim mengabaikan barang bukti fisik emas dalam jumlah masif yang menjadi inti perkara.
Spesialis Vonis Bebas?
Kritik juga mengarah pada hakim anggota ketiga yang memiliki sejarah memutus bebas (
vrijspraak
) terdakwa kasus korupsi besar, seperti kasus Bank Kalbar, saat menjadi Ketua Majelis.
Putusan tersebut bahkan diambil meskipun terdapat perbedaan pendapat (
dissenting opinion
) dari hakim anggotanya sendiri.
Anulir vonis oleh MA ini dianggap bukan sekadar masalah perbedaan tafsir hukum atau
disparity of sentencing
, melainkan indikasi masalah yang lebih mendalam terkait integritas penegakan hukum di tingkat banding.
(Ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.