faktakalbar

Mabuk dan Bawa Senjata Laras Panjang, Oknum Polisi di Sikka Diduga Aniaya Warga

Penulis: Redaksi Friday, 05 December 2025 📖 2 menit
Mabuk dan Bawa Senjata Laras Panjang, Oknum Polisi di Sikka Diduga Aniaya Warga
Faktakalbar.id, SIKKA - Tindakan tidak terpuji yang melibatkan aparat penegak hukum kembali terjadi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Seorang oknum anggota Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Sikka berinisial Bripka F, diduga melakukan penganiayaan terhadap warga bernama Hartina (29) dan keluarganya. Baca Juga: Kasus Oknum Polisi Curi iPhone di Planet Surf Berakhir Damai, Alasan Salah Ambil Diterima Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Kamis (4/12/2025). Mirisnya, aksi tersebut dilakukan saat pelaku diduga kuat dalam kondisi mabuk dan membawa senjata api laras panjang jenis SS1. Kronologi Kejadian: Masuk Lewat Kamar Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika Bripka F mendatangi rumah korban. Kedatangan pelaku dipicu oleh isu atau gosip yang beredar di lingkungan sekitar. Tanpa mengedepankan komunikasi yang baik, pelaku langsung menerobos masuk ke dalam ranah privasi korban. Dalam keterangannya, pihak korban menjelaskan bahwa pelaku masuk tanpa izin melalui akses kamar dan langsung melakukan penyerangan fisik. “Pelaku masuk melalui kamar dan langsung melakukan penyerangan. Dia mengayunkan popor senjata laras panjang ke arah tubuh hingga mengenai tangan dan menimbulkan luka,” ungkap pihak korban menggambarkan situasi kejadian. Tidak berhenti pada Hartina, Bripka F juga dilaporkan memukul saudara laki-laki korban serta merusak pintu rumah. Aksi represif ini sontak menimbulkan ketakutan bagi keluarga korban yang berada di lokasi. Ditangkap Propam Bersama Senjata Dinas Pasca kejadian, Hartina segera melaporkan tindakan oknum polisi aniaya warga tersebut ke Mapolres Sikka. Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka merespons cepat dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat diamankan petugas Propam, Bripka F ditemukan masih dalam kondisi mabuk sambil memegang senjata api laras panjang SS1. Hal ini menjadi sorotan serius karena penggunaan senjata api dinas di luar tugas, terlebih dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol, merupakan pelanggaran berat prosedur kepolisian. Baca Juga: Mabuk Sambil Tenteng Senjata Laras Panjang, Oknum Polisi di Sikka Aniaya Warga Sipil Ancaman Pidana dan Sanksi PTDH Kasus ini kini dalam penanganan intensif pihak berwenang. Berdasarkan rangkaian tindakannya, Bripka F menghadapi potensi jeratan pasal berlapis, baik pidana umum maupun kode etik kepolisian. Secara pidana, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang, Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, hingga Pasal 167 KUHP karena memasuki rumah orang tanpa izin. Sementara dari sisi internal, tindakan pelaku diduga melanggar UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Pelanggaran meliputi penyalahgunaan wewenang, perilaku tidak profesional, dan penggunaan senjata api tidak sesuai prosedur. Desakan publik di Sikka kini menguat agar pimpinan Polri, mulai dari Kapolres Sikka, Kapolda NTT, hingga Kapolri, memberikan sanksi tegas. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK