faktakalbar

Mahar Rp 30 Juta Demi Seragam Batik Air: Potret Buram Putus Asa Pencari Kerja di Tengah Maraknya Mafia Loker

Penulis: Redaksi Wednesday, 14 January 2026 📖 2 menit
Mahar Rp 30 Juta Demi Seragam Batik Air: Potret Buram Putus Asa Pencari Kerja di Tengah Maraknya Mafia Loker
Faktakalbar.id, TANGERANG — Kasus penangkapan Khairun Nisa, wanita yang nekat menyamar sebagai pramugari maskapai Batik Air di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), menyingkap tabir gelap praktik percaloan dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Nisa diketahui telah menyetorkan uang sebesar Rp 30 juta kepada oknum yang menjanjikan posisi sebagai awak kabin, sebuah nominal fantastis yang menggambarkan tingkat keputusasaan pencari kerja saat ini. Insiden ini bermula ketika Nisa diamankan oleh kru kabin Batik Air usai penerbangan ID 7058 rute Palembang-Jakarta karena mengenakan atribut seragam yang mencurigakan. Namun, di balik aksi nekat tersebut, terungkap fakta hukum adanya tindak pidana penipuan bermodus rekrutmen tenaga kerja. Baca Juga:  Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Tuntut Boeing Company Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, mengonfirmasi aliran dana tersebut. "Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, betul pernah ditipu orang yang menawarkan bisa membantu masuk kerja sebagai pramugari. Dan diminta Rp 30 juta," ujar Yandri, Selasa (13/1). Pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan Praktik memungut biaya dalam proses rekrutmen, seperti yang dialami Nisa, secara tegas melanggar regulasi negara. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 35 ayat (1) menyebutkan bahwa: "Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja." Selanjutnya, dalam penjelasannya ditegaskan prinsip bahwa penempatan tenaga kerja tidak boleh memungut biaya dari tenaga kerja (calon pekerja). Lebih lanjut, tindakan oknum yang menjanjikan pekerjaan dengan imbalan uang namun tidak merealisasikannya, masuk dalam ranah pidana sesuai Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Meski unsur pidana telah jelas, penegakan hukum dalam kasus ini masih terkendala. Pihak kepolisian menyatakan bahwa Nisa belum membuat Laporan Polisi (LP) resmi untuk menindak oknum penipu tersebut, meskipun aparat telah menyarankan langkah hukum. "Kami sudah sarankan untuk melaporkan orang yang melakukan penipuan tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memutuskan untuk membuat LP atau tidak," tambah Yandri. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan ketenagakerjaan. Tingginya angka pengangguran dan sulitnya akses lapangan kerja formal membuat masyarakat rentan terjerat sindikat penipuan yang memanfaatkan celah regulasi dan minimnya literasi hukum para pencari kerja. Nisa kini telah diserahkan kembali kepada pihak keluarga, namun pelaku penipuan yang menelan dana puluhan juta rupiah tersebut masih bebas berkeliaran. Baca Juga:  Pengelola Bandara SMB II Palembang Buka Suara Soal Viral Pramugari Batik Air Gadungan (Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK