faktakalbar

Mahasiswa Desak Pemda Tindak Tambang Ilegal di Sungai Sambas

Penulis: Redaksi Thursday, 24 July 2025 📖 2 menit
Mahasiswa Desak Pemda Tindak Tambang Ilegal di Sungai Sambas
Faktakalbar.id, SAMBAS – Mahasiswa Kabupaten Sambas mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sambas untuk segera menindak pencemaran Sungai Sambas yang semakin parah, terutama di kawasan Sejangkung dan Kartiasa. Baca Juga:   DPRD Soroti Pencemaran Sungai Sambas, Desak Pemerintah Bertindak Mereka mengecam lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak ekosistem sungai. Desakan tersebut disampaikan oleh Presiden Mahasiswa Politeknik Negeri Sambas (Poltesa), Edi, serta Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEM) Fakultas Hukum Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (Unissas), Luffi Ariadi. Edi mengatakan bahwa praktik penambangan pasir dan emas tanpa izin telah berdampak serius terhadap lingkungan dan mengancam hak dasar masyarakat atas air bersih. " Kepada pemerintah, Pemda, Dinas Lingkungan Hidup, dan anggota DPRD Sambas yang terhormat agar segera menghentikan penambangan pasir dan emas tanpa izin. Sungai yang dulunya jernih kini sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi, bahkan menimbulkan penyakit. Ini bukan lagi masalah kecil ,” katanya, Rabu (23/07/2025). Ia menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal isu ini hingga sungai kembali bersih dan layak digunakan masyarakat. " Kami mendesak agar tambang ilegal segera diberhentikan. Kami juga menuntut kontribusi nyata, bukan hanya janji. Pemda harus hadir dengan solusi terbaik untuk masyarakat. Ini soal kehidupan, bukan sekadar kebijakan di atas kertas ,” tambahnya. Ketua DEM Fakultas Hukum Unissas, Luffi Ariadi, menilai perubahan warna sungai menjadi kuning pekat merupakan bukti kegagalan sistem perlindungan lingkungan di daerah. " Pencemaran ini mengancam hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H UUD 1945 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ini bukan hanya kelalaian teknis, tapi bentuk kegagalan struktural dalam tata kelola lingkungan di Sambas ,” ujarnya. Luffi juga menyinggung laporan dari warga dan Kepala Desa Semanga tentang kasus penyakit kulit yang diduga akibat pencemaran air sungai. Baca Juga:   Dampak Jembatan Sungai Sambas Besar, Penambang Tebas Datangi DPRD Sambas Minta Kompensasi " Jika benar pencemaran disebabkan oleh PETI dan buangan limbah pabrik, maka prinsip strict liability harus diterapkan. Tidak perlu lagi pembuktian niat. Pemda juga wajib membuka data AMDAL ke publik dan melakukan audit lingkungan menyeluruh ,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa penegakan hukum tak bisa hanya berhenti pada teguran, melainkan harus disertai sanksi pidana, pencabutan izin, dan transparansi penuh. " Jika Pemda terus diam dan tidak transparan, maka mereka secara langsung turut serta atas kerusakan yang terjadi. Ini bukan hanya tentang air yang berubah warna, tapi tentang arah kebijakan lingkungan daerah yang kini dipertaruhkan ,” pungkasnya. (DNS)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK